HALSEL, Banoatv.com – Aktivitas penampungan dan pengangkutan kopra di Pelabuhan Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memicu polemik serius. Tata kelola administrasi dan penarikan retribusi jasa kepelabuhanan di wilayah tersebut diduga kuat ditunggangi oleh oknum internal yang menabrak aturan hukum demi keuntungan sepihak.

Berdasarkan investigasi dokumen yang diperoleh awak media, tercatat aktivitas pengangkutan kopra mencapai 98.430 kilogram (sekitar 98,43 ton) selama periode 26 Mei hingga 20 Juli 2026. Namun ironisnya, lembaran dokumen rekapitulasi jasa dermaga dan pas masuk kendaraan tersebut sama sekali tidak dilengkapi cap stempel instansi resmi maupun tanda tangan pejabat yang berwenang.

Hasil penelusuran lebih mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Dokumen penagihan yang cacat administrasi tersebut diduga kuat diterbitkan sepihak oleh salah satu oknum pegawai bernama Zuhdi Abdzan. Parahnya, tindakan penarikan retribusi ilegal ini diduga dilakukan secara liar tanpa diketahui dan tanpa persetujuan dari Kepala Dinas maupun Kepala Kantor instansi yang membawahinya.

Selain tidak sah secara administrasi, dokumen bentukan oknum pegawai Zuhdi Abdzan ini juga sarat dengan manipulasi angka matematika. Di dalamnya tertulis pas masuk kendaraan sebesar 98 × Rp4.500 = Rp445.500, padahal hasil perhitungan yang benar adalah Rp441.000. Lebih fatal lagi, akumulasi jasa dermaga sebesar Rp245.000 dan pas masuk Rp445.500 tertulis bertotal Rp700.000, sementara jumlah riilnya hanya Rp690.500.

Carut-marut ini menuai protes keras dari masyarakat setempat. Salah seorang warga pengguna jasa Pelabuhan Bisui yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kecurigaannya terhadap praktik di lapangan.

“Kami di lapangan sangat resah dengan pola pungutan seperti ini. Uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah ditagih dari para pengusaha dan sopir, tapi surat buktinya hanya kertas coret-coret tanpa cap resmi. Setelah kami cari tahu, ternyata itu ulah oknum pegawai bernama Zuhdi Abdzan, dan kabarnya pimpinan di kantor pun tidak tahu-menahu soal uang pungutan ini. Kami menduga kuat uang ini tidak masuk ke kas negara, melainkan masuk ke kantong pribadi,” ujar warga tersebut kepada media, Selasa (13/10/2026).

Kondisi internal yang tidak beres ini juga diamini oleh salah satu staf kantor di instansi terkait yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi keselamatan kerjanya. Ia membenarkan adanya tindakan indisipliner dan maladministrasi berat oleh oknum pegawai tersebut.

“Secara aturan birokrasi, apa yang dilakukan oleh pegawai seperti saudara Zuhdi Abdzan dengan mengeluarkan dokumen tanpa tanda tangan pimpinan dan stempel basah adalah tindakan ilegal. Pimpinan kantor sama sekali tidak mengetahui pergerakan dokumen dan aliran dana tersebut. Ini murni pelanggaran disiplin berat dan sudah masuk ranah hukum, karena merusak nama baik instansi dan merugikan daerah,” ungkapnya.

Secara regulasi administrasi pemerintahan, penerbitan dokumen penagihan sepihak tanpa persetujuan atasan melanggar:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Setiap tindakan atau keputusan pejabat publik wajib memenuhi keabsahan wewenang, prosedur, dan substansi. Tindakan pegawai yang melangkahi kewenangan Kepala Kantor dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi tegas bagi oknum aparatur/pegawai yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan finansial pribadi atau kelompok.

Tindakan penarikan retribusi tanpa dokumen resmi dan tanpa penyetoran ke kas negara dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pemalsuan:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Mengenai dugaan Pungutan Liar (Pungli) atau Pemerasan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengenai Pemalsuan Surat atau Dokumen, mengingat adanya manipulasi angka matematika penagihan dan ketiadaan validitas legal yang diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) serta pihak pengelola Pelabuhan Bisui masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi. Awak media juga sedang berusaha menghubungi pegawai yang bersangkutan, guna mendapatkan klarifikasi resmi atas dokumen penagihan yang disorot tersebut.

 

Red, BanoaTV