HALSEL, BanoaTV – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Laporan tersebut diajukan oleh Saifullah Tani terhadap Dokter Luh Herpy T.A, Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STPL) Nomor: STPL/589/X/2026/SPKT, tertanggal 7 Oktober 2026.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIT di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga Dokter Luh Herpy T.A telah melakukan tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik Saifullah Tani di muka umum.
Pelapor menyebut adanya tuduhan bahwa dirinya telah “mencekik leher” terlapor. Selain itu, dalam laporan juga disebut adanya penyebutan kata “banci” dan “perawat kampung” yang dinilai merugikan kehormatan serta nama baik pelapor.
Atas dugaan tersebut, Saifullah Tani kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel untuk membuat laporan agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Ramadan Kelderak, S.H mengatakan laporan tersebut ditempuh karena dugaan pernyataan dan tindakan yang dilaporkan dinilai telah berdampak terhadap reputasi serta menimbulkan kerugian bagi kliennya, baik secara materiil.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, memeriksa seluruh bukti yang kami sampaikan, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Ramadan.
Menurut Ramadan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memeriksa bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang kami inginkan adalah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Ramadan berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Sementara itu, perkara ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi BanoaTV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan