HALSEL, BanoaTV – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R), Harmain Rusli, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan menuntaskan penanganan laporan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Harmain meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan beserta bukti awal yang telah diserahkan KP2R secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja, tetapi segera tindak lanjuti. Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup. Jangan sampai aspirasi dan laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci,” tegas Harmain, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, pada 29 September 2026, KP2R menyampaikan laporan dan informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin tong dan tromol di Desa Manatahan. Penyampaian laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan.

Namun, Harmain menilai perkembangan penanganan perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan. Ia meminta kepolisian memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing, tanpa tebang pilih.

Ia juga menyoroti dua orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha. Menurut Harmain, penyidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Secara logika, kegiatan sebesar itu mustahil dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ini sangat janggal. Masih ada dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu ditelusuri oleh aparat. Jika hal ini terus dibiarkan, sama saja dengan membiarkan kejahatan berlanjut,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan KP2R, terdapat sejumlah nama yang menurut pelapor perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa, yakni Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta seseorang yang dikenal dengan nama Bos Oni dan diduga sebagai pemodal utama.

Harmain menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang perlu diuji melalui proses hukum. Ia meminta penyidik menelusuri fakta serta bukti yang tersedia untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing pihak.

Menurutnya, laporan masyarakat dan penyerahan bukti merupakan bentuk kepercayaan kepada institusi kepolisian sekaligus bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum.

“Kami bergerak dengan cara konstitusional, melalui aksi damai dan penyerahan data. Ini adalah bentuk kontrol sosial. Kami meminta Polres menindaklanjuti laporan ini agar persoalan PETI di Halmahera Selatan mendapat kepastian hukum,” katanya.

Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan Lingkungan
Harmain turut mengingatkan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditangani dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara serta perlindungan lingkungan hidup.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 mengenai kegiatan penambangan tanpa izin dan Pasal 161 mengenai aktivitas terkait mineral atau batu bara yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Selain itu, ia meminta aparat menelusuri dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan emas di wilayah tersebut. Apabila terdapat indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya atau pencemaran aliran sungai, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui penyelidikan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harmain juga meminta agar kemungkinan adanya pihak yang membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal ditelusuri berdasarkan bukti, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum membuktikannya.

Ia secara khusus meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim memberikan perhatian terhadap perkembangan laporan KP2R.

“Dasar hukum sudah jelas. Kini kami menunggu keseriusan aparat dalam menangani laporan ini. Kami ingin ada kepastian hukum dan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan apabila memang terdapat bukti keterlibatan,” tegasnya.

KP2R Akan Gelar Aksi Jilid II

KP2R menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Harmain meminta kepolisian memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang berlaku, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila sesuai dengan tahapan dan status perkara.

Ia menegaskan, apabila tidak ada perkembangan yang jelas dalam waktu dekat, KP2R mempertimbangkan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

“Kami beri waktu dan kesempatan. Kami meminta Kapolres menaruh perhatian langsung pada laporan ini. Jika tidak ada respons, kami akan turun kembali dengan agenda mogok makan, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Polres Halmahera Selatan, serta membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BanoaTV masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan terkait tindak lanjut laporan dan bukti yang diserahkan KP2R.

Redaksi juga berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, dan pihak yang dikenal sebagai Bos Oni.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status, peran, serta dugaan keterlibatan setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

 

Red, BanoaTV