LABUHA, BanoaTV.com — Aliansi Garda Kubung Menggugat mengadukan Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.
Pengaduan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pemerintahan, khususnya mengenai tindak lanjut surat permohonan masyarakat yang disebut telah diterima dan mendapat disposisi Bupati kepada DPMD.
Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut. Menurutnya, Aliansi telah melakukan komunikasi dan menyampaikan surat keberatan kepada DPMD, namun belum memperoleh jawaban atau penjelasan resmi yang dianggap jelas dan terukur.
“Surat masyarakat sudah diterima, bahkan sudah didisposisikan Bupati kepada DPMD. Lalu apa tindak lanjutnya? Kalau belum bisa diproses, apa alasannya? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban resmi,” tegas Ringgo.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung, termasuk permintaan agar pemerintah daerah mempertimbangkan langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Inspektorat dan proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025.
Ringgo menegaskan, laporan ke Ombudsman bukan untuk meminta lembaga tersebut mengambil alih kewenangan Bupati, melainkan memeriksa proses pelayanan administrasi atas permohonan masyarakat.
“Kami tidak meminta Ombudsman menentukan siapa yang harus diberhentikan atau dinonaktifkan. Yang kami minta adalah memastikan pelayanan administrasi terhadap permohonan masyarakat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian,” ujarnya.
Dalam pengaduan tersebut, Aliansi menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan dan disposisi, surat keberatan kepada DPMD, serta dokumentasi komunikasi dengan pihak terkait.
Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa proses tersebut secara objektif dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila ditemukan dugaan penundaan berlarut atau bentuk maladministrasi lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Halmahera Selatan dan Kepala DPMD belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut. BanoaTV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan