BACAN, – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, bersama Harita Nickel secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Kawasi yang telah di pindahkan ke Perumahan Kawasi Baru, Eco Village.
Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di Kantor Desa Kawasi Baru pada Senin (10/02/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Pemda Halsel, Soadri Inggratubun, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Halsel, Ikbal Hi. Mustafa, Ketua Tim Terpadu, Inspektur Inspektorat Halsel, serta Kepala Kantor Pertanahan Labuha.
Dalam sambutannya, Asisten III Pemda Halsel, Soadri Inggratubun, menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili Bupati Halsel, Bassam Kasuba.
Ia menegaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halsel, serta pihak Harita Nickel kepada masyarakat yang telah di pindahkan
“Melalui pemberian sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Kawasi dapat hidup lebih nyaman dan rukun di tempat yang baru, yakni Eco Village,” ujar Soadri.

Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yng menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita berharap sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memanfaatkan tanahnya secara produktif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Halsel, Ikbal Hi. Mustafa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program dan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan warga Desa Kawasi mendapatkan hunian yang layak dengan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Menurutnya, perumahan di Eco Village telah dibangun dngan mempertimbangkan aspek kelayakan, aksesibilitas, serta fasilitas umum yang memadai. Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah terlibat dalam proses pemindahan dan penerbitan sertifikat ini.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program perumahan yang berkelanjutan,” katanya.
Penyerahan sertifikat ini disambut baik oleh pemerintah Desa Kawasi. Warga berharap kepemilikan tanah yng telah sah secara hukum ini dapat menjadi dasar bagi mereka untuk membangun kehidupan yang lebih baik di lokasi yang baru.
Ketua IKB Masatawa itu menambahkan dengan adanya program ini, Pemda Halsel menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak masyarakat serta menciptakan lingkungan permukiman yang tertata dan sejahtera. (Red)




Tinggalkan Balasan