TERNATE, BanoaTV – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menilai penjelasan Tim Hukum DPRD Kota Ternate terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), perjalanan dinas (Perjadin), serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD perlu dilihat secara lebih utuh.

Menurut FORMAPAS MALUT, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dasar hukum terhadap hak keuangan DPRD. Pertanyaan yang lebih substansial adalah bagaimana DPRD Kota Ternate menempatkan prioritas anggaran di tengah kebijakan efisiensi, tekanan fiskal daerah, serta masih besarnya kebutuhan masyarakat.

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menegaskan bahwa legalitas tidak semestinya menjadi satu-satunya jawaban atas kritik publik.

“Jangan setiap kritik publik dijawab hanya dengan mengatakan bahwa semuanya memiliki dasar hukum. Kami memahami ada regulasi yang mengatur hak DPRD. Tetapi pertanyaan rakyat jauh lebih sederhana: di tengah efisiensi dan keterbatasan fiskal, apakah kenaikan tunjangan, perjalanan dinas dan berbagai kepentingan anggaran DPRD memang menjadi kebutuhan yang paling mendesak?” tegas Riswan.

Ia mengatakan, sesuatu yang memiliki dasar hukum tetap perlu dilihat dari sisi urgensi, proporsionalitas, transparansi, efisiensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.

“Kalau jawabannya hanya ‘ada dasar hukum’, maka semua persoalan anggaran selesai di atas kertas. Padahal rakyat membutuhkan pelayanan secara langsung, bukan sekadar dokumentasi reses yang tidak disertai kehadiran dan penyerapan aspirasi secara nyata di tengah masyarakat,” ujarnya.

Riswan juga menyoroti konsistensi penerapan kebijakan efisiensi. Menurutnya, apabila pemerintah daerah sedang melakukan penghematan anggaran akibat tekanan fiskal, maka seluruh unsur pemerintahan, termasuk DPRD, perlu menunjukkan sikap yang sejalan dengan semangat tersebut.

“Kalau pemerintah daerah sedang bicara pengurangan TKD dan efisiensi, lalu masyarakat diminta memahami keterbatasan fiskal, maka DPRD juga harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai rakyat diminta berhemat, sementara fasilitas dan kepentingan anggaran DPRD justru terus diperluas,” katanya.

Ia menegaskan, efisiensi tidak boleh hanya menjadi beban OPD, ASN maupun masyarakat. Prinsip tersebut, kata dia, harus diterapkan secara menyeluruh dalam pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, FORMAPAS MALUT meminta DPRD Kota Ternate menjelaskan secara terbuka bagaimana pembahasan tunjangan, perjalanan dinas dan Pokir ditempatkan dalam kerangka kebijakan efisiensi serta kondisi fiskal daerah.

“Ini yang harus dijawab DPRD. Jangan persoalan utama dialihkan menjadi perdebatan mengenai rekaman rapat, siapa yang berkomentar di media sosial atau sekadar soal regulasi. Fokusnya adalah uang rakyat dan prioritas anggaran,” tegas Riswan.

Jangan Balikkan Kritik Menjadi Soal Tidak Paham Regulasi

Riswan juga menanggapi pernyataan bahwa pihak-pihak yang mengkritik persoalan tersebut kemungkinan belum memahami regulasi.

Menurutnya, kritik masyarakat tidak semestinya langsung dikaitkan dengan ketidakpahaman terhadap aturan. Kritik tersebut, kata dia, justru merupakan bentuk pertanyaan publik terhadap bagaimana regulasi diterapkan dalam praktik.

“Jangan menganggap kritik masyarakat muncul karena masyarakat tidak memahami aturan. Justru masyarakat sedang bertanya apakah aturan tersebut dijalankan dengan prinsip kepatutan, transparansi dan kepentingan publik,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan agenda reses dan perjalanan dinas DPRD. Menurut Riswan, seluruh kegiatan tersebut perlu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk sejauh mana reses benar-benar menjadi ruang menyerap aspirasi masyarakat dan apakah perjalanan dinas dilaksanakan sesuai ketentuan serta menghasilkan manfaat yang jelas.

“Pertanyaannya, apakah DPRD sendiri sudah menjalankan seluruh regulasi dengan baik? Apakah agenda reses benar-benar turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi secara langsung? Begitu juga perjalanan dinas, apakah seluruh pelaksanaannya sudah sesuai regulasi dan memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang digunakan?” ujarnya.

FORMAPAS MALUT menilai ukuran keberpihakan kepada masyarakat tidak semata-mata dilihat dari banyaknya regulasi yang dapat disebutkan, tetapi juga dari bagaimana anggaran publik digunakan secara transparan, efisien dan memberikan manfaat nyata.

“Jangan rakyat disuruh efisien, OPD diminta menghemat, pembangunan diprioritaskan, sementara DPRD justru sibuk membahas kenaikan tunjangan, perjalanan dinas dan kepentingan Pokir,” kata Riswan.

Minta Penjelasan Soal Urgensi Penambahan Tunjangan

Riswan juga meminta anggota DPRD yang menyampaikan wacana mengenai usulan atau lobi kepada Wali Kota terkait peningkatan besaran tunjangan dan perjalanan dinas untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan, urgensi, serta tujuan dari rencana tersebut, terlebih jika pembahasannya berlangsung ketika pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan fiskal dan menjalankan kebijakan efisiensi.

“Berikan penjelasan kepada rakyat apa urgensinya. Apakah penghasilan dan tunjangan yang diterima saat ini dinilai belum mencukupi sehingga perlu ada penambahan? Atau ada alasan lain? Semuanya harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak hanya menerima informasi yang sepotong-sepotong,” ujarnya.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikan FORMAPAS MALUT bukan dimaksudkan untuk menafikan hak DPRD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, setiap penggunaan uang publik, menurutnya, tetap harus dapat dijelaskan dari sisi kebutuhan, kepatutan, transparansi dan manfaatnya.

“Rakyat membutuhkan wakil yang memperjuangkan kebutuhan rakyat. Karena itu, ketika muncul pembahasan mengenai fasilitas, tunjangan dan perjalanan dinas, publik juga berhak mempertanyakan urgensi dan manfaatnya,” pungkas Riswan.

 

Red, BanoaTV