HALMAHERA SELATAN, BanoaTV – Penempatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SA di Puskesmas Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, SA diketahui telah menjalani penugasan di fasilitas kesehatan tersebut selama lebih dari tujuh bulan, meski berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang bersangkutan seharusnya bertugas di Puskesmas Bisui.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penarikan maupun pengembalian SA ke unit kerja sesuai dengan SK penempatan yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Puskesmas Bisui menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Penelitian Daerah (BKPD).
Sementara itu, Kepala BKPD Halmahera Selatan, Yudhy, menegaskan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan. Pihaknya menyatakan akan memanggil SA untuk meminta klarifikasi sekaligus menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Pernyataan dari kedua instansi tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan kejelasan status penempatan SA.
Sebab, penempatan pegawai pemerintah, termasuk PPPK, semestinya mengacu pada SK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai.
Redaksi BanoaTV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini





Tinggalkan Balasan