HALSEL, Banoatv – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menuai rapor merah. Pihak manajemen rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut diduga kuat telah melakukan kelalaian medis dan penelantaran terhadap seorang pasien ibu rumah tangga hingga memicu kecaman publik.

Nasib malang tersebut menimpa Wa Ode Nining (35), seorang ibu tiga anak asal Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan. Kronologi bermula ketika korban dilarikan ke IGD RSUD Labuha akibat menderita asma akut, demam tinggi, serta pusing berat. Namun, alih-alih mendapatkan perawatan intensif hingga sembuh, pasien justru mendadak dipulangkan secara paksa oleh pihak rumah sakit dengan alasan dokter sedang sibuk mengurus banyak pasien.

Akibat pengusiran sepihak tersebut, kini Wa Ode Nining hanya bisa terbaring kaku di kediamannya di Desa Kupal. Tanpa penanganan lanjutan dari dokter spesialis, pengobatan Nining terpaksa dilanjutkan seadanya di rumah dengan mengandalkan selang infus yang dipasang oleh bidan desa setempat. Kondisi ini makin menyiksa batin keluarga lantaran suami korban saat ini sedang mencari nafkah di luar daerah.

Perlakuan dingin tenaga kesehatan (nakes) RSUD Labuha ini memicu amarah mendalam dari pihak keluarga. Perwakilan keluarga pasien, Arman Wambes, meluapkan kekecewaan batinnya atas sikap abai dan tidak profesional yang ditunjukkan oleh manajemen RSUD.

“Kami sangat kecewa dengan pelayanan RSUD Labuha. Pasien masih sangat lemas dan pusing berat, bahkan cairan infus masih berjalan di tangan, tapi sudah disuruh pulang begitu saja hanya karena alasan dokter banyak pasien. Ini tidak masuk akal dan sangat tidak manusiawi,” cetus Arman Wambes dengan nada geram kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Pihak keluarga menduga kuat ada perlakuan diskriminatif dari petugas medis terhadap Wa Ode Nining karena statusnya sebagai pasien pengguna fasilitas BPJS Kesehatan. Arman mendesak Dinas Kesehatan dan Pemkab Halmahera Selatan segera mengevaluasi total kinerja pelayanan RSUD Labuha agar praktik penelantaran ini tidak sampai memakan korban jiwa.

Tindakan memulangkan pasien yang masih dalam kondisi tidak stabil (kritis) dengan selang infus yang masih terpasang merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang dan kode etik kedokteran di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan Baru):

Pasal 174: Menegaskan bahwa setiap pasien mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau sesuai dengan standar pelayanan medis.

Pasal 273: Rumah sakit dan tenaga medis wajib mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu dalam keadaan darurat (emergency).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasien selaku konsumen jasa kesehatan berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa pelayanan kesehatan.

Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penelantaran Orang Sakit:

Menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara (sakit), padahal menurut hukum ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 maret atau denda.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Labuha beserta jajaran manajemen medis yang menangani pasien pada hari tersebut masih dalam upaya konfirmasi media Pers, guna memberikan penjelasan resmi terkait dasar medis pemulangan paksa pasien Wa Ode Nining.

 

Red, BanoaTV