JAKARTA, BanoaTV – Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Mall Saruma Town Square di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah senilai Rp58 miliar yang dipersoalkan BIM-MALUT karena bangunan yang menjadi aset daerah itu dinilai terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal. Organisasi kepemudaan tersebut juga mendesak KPK memeriksa mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, serta pihak-pihak lain yang terkait sesuai peran dan kewenangannya.

Sekretaris Jenderal BIM-MALUT, Riswan Wadi, mengatakan pelaporan itu merupakan bentuk dorongan agar penggunaan anggaran publik dalam proyek strategis daerah diperiksa secara transparan dan menyeluruh.

Menurutnya, kondisi Mall Saruma Town Square saat ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah.

“Kami meminta KPK memeriksa proyek Mall Saruma secara menyeluruh, termasuk memeriksa Bahrain Kasuba dan pihak-pihak terkait sesuai peran serta kewenangannya. Rp58 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan dan mengapa aset yang dibangun justru tidak berfungsi secara optimal,” tegas Riswan dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya proses hukum. Sebaliknya, BIM-MALUT meminta KPK menguji dugaan penyimpangan berdasarkan dokumen autentik, bukti administrasi, serta fakta di lapangan.

Pemeriksaan yang diminta meliputi proses perencanaan proyek, mekanisme penganggaran, pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa, pembayaran kontrak, hingga pengelolaan aset setelah pembangunan selesai.

BIM-MALUT menilai seluruh tahapan tersebut perlu ditelusuri guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam laporannya, BIM-MALUT juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Selain itu, organisasi tersebut mencantumkan ketentuan mengenai KPK serta peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Bagi BIM-MALUT, kondisi aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Namun, dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian keuangan negara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Bahrain Kasuba maupun perwakilan hukumnya terkait laporan dan desakan pemeriksaan yang disampaikan BIM-MALUT.

 

Red, BanoaTV