HALSEL, BanoaTV – Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) mendatangi Mapolres Halmahera Selatan, Selasa (29/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengadukan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam aksi tersebut, KP2R turut menyerahkan sejumlah dokumentasi dan data yang mereka klaim sebagai bukti permulaan dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin kepada pihak Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Aksi tersebut melibatkan Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, dan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., yang turut menyampaikan aspirasi mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

KP2R mempertanyakan penanganan dugaan aktivitas PETI di tengah proses hukum terhadap dua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.

Menurut KP2R, di satu sisi terdapat perkara dugaan PETI yang telah masuk ke proses persidangan, sementara di sisi lain mereka mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas serupa yang masih berlangsung di sejumlah lokasi, khususnya di Desa Manatahan.

Karena itu, KP2R meminta aparat penegak hukum memastikan setiap informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin diverifikasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Mereka juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta agar penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil,” ujar Harmain dalam aksi tersebut.

KP2R juga menyoroti dugaan aktivitas pengolahan material tambang menggunakan tong dan tromol yang menurut mereka masih berlangsung di wilayah Manatahan.

Dalam materi pengaduannya, KP2R menyebut sejumlah nama yang menurut mereka berkaitan dengan informasi mengenai aktivitas usaha pengolahan mineral di wilayah tersebut. Di antaranya Hi. La Said dan Sukri yang disebut berkaitan dengan usaha tong, serta Mardan La Munja selaku Kepala Desa Manatahan yang dalam pengaduan KP2R disebut berkaitan dengan usaha tromol.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi dan materi pengaduan yang disampaikan KP2R kepada kepolisian. Dugaan keterkaitan maupun kepemilikan usaha tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

Selain menyampaikan aspirasi, KP2R meminta Polres Halsel menjelaskan langkah yang akan dilakukan terhadap bukti permulaan yang telah mereka serahkan.

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“Yang kami minta adalah kejelasan dan konsistensi dalam penegakan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ady.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Halmahera Selatan yang menerima massa aksi mengapresiasi penyampaian aspirasi dan kontrol sosial yang dilakukan KP2R.

Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap bukti permulaan yang diserahkan serta menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

KP2R kemudian menyatakan akan mengawal perkembangan pengaduan tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan meneruskan laporan kepada tingkat kepolisian yang lebih tinggi apabila pengaduan yang disampaikan tidak memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

KP2R menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum terhadap perkara PETI yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Labuha. Mereka meminta agar seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Selatan diproses berdasarkan mekanisme hukum, fakta, dan standar pembuktian yang sama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil verifikasi maupun langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI yang dilaporkan KP2R di Desa Manatahan.

Pihak-pihak yang namanya disebut dalam materi pengaduan KP2R juga belum memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.

Red, BanoaTV