BACAN, BNtv – Peredaran sianida ilegal di Kepulauan Obi, Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam dalam Dialog Publik yang digelar Komunitas Wartawan Kopi Halsel dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Acara yang berlangsung di Fatima Cafe pada Selasa (10/2/25) itu dihadiri oleh anggota DPRD Halsel, Asisten III Pemkab Halsel, wartawan senior, seta perwakilan OKP dan organisasi kemahasiswaan.

Dlam diskusi tersebut, Ketua KNPI Halsel yg juga Pimpinan Redaksi Liputan Malut, Irfan Abdurahman, mengungkap fakta mengejutkan terkait distribusi dan penggunaan sianida di pertambangan rakyat. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi bagi msyarakat sekitar.

“Kita berada di daerah pertambangan rakyat. Aktivitas pengolahan ada, tetapi hak pengelolaan tetap di tangan pemerintah daerah. Jangn sampai hanya segelintir pihak yang menikmati keuntungan, sementara masyarakat sekitar hanya mendapatkan remahannya,” tegas Irfan.

Lebih jauh, Irfan menuding bahwa peredaran sianida ilegal melibatkan kepentingan berbagai pihak, mulai dari pengusaha hingga kelompok tertentu yang mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan. Ia mendesak Pemkab Halsel agar lebih tegas dalam mengawasi peredaran bahan kimia berbahaya ini agar tidak disalahgunakan dan merugikan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan regulasi berjalan dengan benar dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Irfan juga menyoroti dugaan keterlibatan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel dalam peredaran sianida ilegal. Ia mengungkapkan hasil investigasinya yng mengindikasikan bahwa Diskoperindag justru berperan dalam melindungi pelaku distribusi sianida ilegal.

“Selama investigasi di pertambangan rakyat di Pulau Obi, saya menemukan fakta bahwa Diskoperindag justru membantu pemilik sianida dengan memerintahkan mereka memindahkan bahan kimia berbahaya ini agar tidak terendus wartawan. Ini kan aneh?” ujar Irfan dngn nada geram.

Ia menegaskan bahwa seharusnya Diskoperindag bertindak tegas untuk menertibkan peredaran sianida, bukan malah mnjadi bagian dri masalah.

“Mereka harusnya memberantas peredaran ilegal, bukan membiarkan atau bahkan ikut melindungi bisnis berbahaya ini. Jika ini dibiarkan, siapa yang akan bertanggung jawab jika ada dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan?” tegasnya.

Ia juga menambahkan Pemerintah harus melakukan advokasi atau membantu masyarakat sehingga lokasi pertambangan rakyat itu segera memiliki izin resmi dariPemerintah Provinsi karena itu menjadi kewenangan mereka.

“Mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba pernh menghadirkan Izin Tambang Rakyat (IPR) karena masih menjadi kewenangannya, sekarang sudah menjadi kewenangan Provinsi, maka Pemerintah Daerah harus hadir membantu masyarakat Anggai agar tambang disana bisa memiliki izin resmi lagi,”tandasnya. (Red)