HALSEL, BanoaTV.com – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pembangunan gapura, monumen, dan batas desa di Desa Songa, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menjadi sorotan publik. Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya data laporan keuangan desa yang mencantumkan anggaran pembangunan gapura dan batas desa dengan nilai mencapai sekitar Rp159.195.000.
Menurut Kasim, nominal tersebut dinilai cukup besar dan perlu diuji kesesuaiannya dengan realisasi fisik di lapangan.
“Anggaran pembangunan gapura, monumen, dan batas desa di Desa Songa perlu dipertanyakan secara serius. Nilainya cukup besar dan harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah penggunaannya benar-benar sesuai dengan realisasi pekerjaan,” ujar Kasim.
Ia menilai pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tidak boleh dilakukan secara formalitas semata, melainkan harus menyentuh aspek administrasi, kualitas pekerjaan, hingga manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dana desa adalah uang rakyat yang bersumber dari negara. Karena itu penggunaannya wajib transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif,” tegasnya.
Kasim juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera turun melakukan audit lapangan dan memeriksa laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan yang dimaksud.
“Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan dan realisasi fisik pembangunan tahun 2025. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, ia meminta Bupati Halmahera Selatan tidak tinggal diam terhadap persoalan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.
“Bupati harus menunjukkan keseriusan dalam mengawasi tata kelola dana desa. Jangan sampai ada dugaan penyimpangan yang dibiarkan tanpa pengawasan,” tambahnya.
Desakan audit tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Mengatur bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran desa harus memiliki bukti administrasi yang sah serta realisasi kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menjadi dasar hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Kasim menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jika penggunaan anggaran sudah sesuai, maka hasil audit harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Songa maupun Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan informasi yang berimbang.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan