HALSEL, BanoaTV – Penanganan kasus pencurian mesin di wilayah Obi kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) segera mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Obi yang dinilai lamban dan minim transparansi.
Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan sejak 25 Agustus 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi, disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/Reskrim. Namun hingga kini, prosesnya dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas.
Mudafar menegaskan, keterlambatan penanganan perkara tidak hanya merugikan kliennya secara materil, tetapi juga berdampak secara psikologis. Ia juga menyoroti sulitnya akses informasi perkembangan kasus, mengingat jarak geografis antara korban dan Polsek Obi.
“Kami meminta transparansi dan tanggung jawab penyidik. Perkara ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mudafar turut mengkritik keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang dianggap tidak berdasar kuat. Ia mengungkapkan, selama masa penangguhan, tersangka justru kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ini berpotensi menghilangkan barang bukti. Seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menahan kembali tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersangka telah memenuhi unsur subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan. Ia juga mempertanyakan alasan penangguhan yang dikaitkan dengan persoalan harta gono-gini, yang dinilai tidak relevan dalam perkara pidana.
“Itu bukan ranah kepolisian, melainkan kewenangan Pengadilan Agama. Alasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Lebih jauh, Mudafar menyebut tersangka tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan di Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua.
Ia menegaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476, tersangka pencurian terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman tersebut, penahanan dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penangguhan ini berisiko mencederai rasa keadilan korban. Apalagi tersangka kembali membuat ulah tanpa langkah tegas dari penyidik. Ini terkesan mengistimewakan tersangka,” tegasnya lagi.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik, namun jika tidak ada perkembangan signifikan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
“Kami berharap Polda Malut turun tangan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau adanya kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan