HALMAHERA SELATAN, Banoatv.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik berujung pada laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Seorang laki-laki bernama Daeng Arfah dilaporkan ke polisi oleh pihak yang merasa dirugikan melalui kuasa hukumnya, Sarwin Hi. Hakim, S.H. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan tercatat dengan nomor STPL/509/IX/2026/SPKT.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan dan/atau tindakan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik pihak pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Sarwin Hi. Hakim, S.H., menyebut dugaan perbuatan tersebut telah berdampak terhadap reputasi kliennya dan menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, memeriksa seluruh bukti yang kami sampaikan, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Sarwin.
Menurut pihak pelapor, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian sekaligus perlindungan hukum atas dugaan perbuatan yang dianggap telah merugikan kliennya.
Sarwin menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti maupun keterangan para pihak.
“Yang kami inginkan adalah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik dapat berkaitan dengan ketentuan pidana yang berlaku, bergantung pada bentuk perbuatan, kronologi, serta media yang digunakan. Apabila dugaan perbuatan dilakukan melalui media elektronik, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan sepanjang seluruh unsur pasalnya terpenuhi.
Namun demikian, laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkembangan penanganan laporan dengan nomor STPL/509/IX/2026/SPKT selanjutnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait langkah kepolisian dalam melakukan klarifikasi, memeriksa para pihak, serta mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, Daeng Arfah selaku pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Harian-Timur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun kuasa hukum atau pihak yang mendampinginya.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan