HALSEL, BanoaTV – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menyoroti keputusan pemberhentian Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, yang disebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah.
Kasim menilai, pemberhentian seorang kepala sekolah dari jabatannya harus memiliki alasan, prosedur, serta dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, apabila keputusan tersebut berkaitan dengan adanya laporan atau dugaan tindak pidana yang masih dalam proses hukum, maka pemerintah perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah.
“Setiap tindakan pemberhentian harus didasarkan pada alasan, prosedur, dan dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih apabila pemberhentian tersebut dikaitkan dengan adanya laporan atau dugaan tindak pidana, maka asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” ujar Kasim, Selasa (01/09/2026).
Ia menilai, apabila pemberhentian Rahma Bani memang didasarkan semata-mata pada laporan atau dugaan tindak pidana yang masih berada pada tahap penyelidikan, maka keputusan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam.
Menurut Kasim, tahap penyelidikan pada prinsipnya merupakan proses untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah peristiwa tersebut memiliki unsur tindak pidana atau tidak.
“Kalau prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan, berarti masih ada proses untuk mencari dan menemukan fakta mengenai suatu peristiwa. Karena itu, menurut saya, belum tepat apabila seseorang diperlakukan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana hanya karena adanya laporan,” jelasnya.
Kasim juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai status hukum pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Ia mengatakan, selama proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat penetapan tersangka, maka kedudukan hukum seseorang tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
“Belum adanya penetapan seseorang sebagai tersangka menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Oleh sebab itu, laporan pidana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Kasim meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan bahwa keputusan pemberhentian kepala sekolah tidak hanya didasarkan pada tekanan isu atau pemberitaan yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, keputusan administratif yang menyangkut jabatan seseorang harus melalui kajian yang matang, termasuk mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.
“Pemberhentian harus memiliki dasar yang jelas, bukan karena desakan isu maupun pemberitaan. Bupati harus bijak dan memastikan ada pengkajian hukum yang matang melalui Bagian Hukum Pemerintah Daerah,” tegas Kasim.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan keputusan yang diambil pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Kasim juga mengingatkan bahwa apabila keputusan pemberhentian tersebut dianggap merugikan pihak yang diberhentikan dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan, maka tidak menutup kemungkinan munculnya sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
“Pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai keputusan pemberhentian yang dasar hukumnya belum dikaji secara komprehensif justru berpotensi menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya memastikan setiap keputusan administratif memenuhi prinsip kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasim berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar, prosedur, dan alasan administratif pemberhentian Rahma Bani dari jabatan kepala sekolah.
Menurutnya, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum dan proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah apa dasar pemberhentiannya, bagaimana prosedurnya, dan apakah seluruh ketentuan yang menjadi dasar keputusan tersebut sudah terpenuhi. Dengan begitu, tidak muncul kesan bahwa keputusan diambil hanya karena adanya tekanan dari suatu persoalan yang masih berproses,” pungkas Kasim.
Pernyataan Muhammad Kasim Faisal dalam berita ini merupakan pandangan dan analisis yang bersangkutan. Redaksi belum memperoleh salinan keputusan pemberhentian Rahma Bani beserta dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Karena itu, redaksi belum menyimpulkan bahwa keputusan tersebut melanggar hukum. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi Kepala Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, maupun pihak terkait lainnya.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan