Jakarta, BanoaTV – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menguji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Memasuki minggu kedua pelaksanaan, layanan tersebut telah diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi uji coba.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan partisipasi masyarakat diperlukan untuk menyempurnakan pelaksanaan layanan tersebut. Ia meminta masyarakat menyampaikan masukan apabila masih ditemukan kendala selama proses uji coba.

“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Asnaedi, keberhasilan layanan dengan target penyelesaian 10 hari tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga kesiapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah kesiapan penjual dan pembeli dalam proses penandatanganan akta bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.

Selain kesiapan para pihak, masyarakat juga diminta memahami dan mempersiapkan kewajiban biaya sejak awal proses. Dalam siaran pers ATR/BPN, penjual disebut memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sedangkan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Selain pajak, terdapat biaya jasa PPAT yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan peralihan hak di Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

Sebanyak 17 Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi uji coba tersebar di sejumlah daerah, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan; Kota Tangerang Selatan; Kota Depok; Kota Surabaya I; Kabupaten Malang; Kota Semarang; Kabupaten Semarang; Kota Batam; Kota Pontianak; Kota Samarinda; Kota Makassar; Kabupaten Badung; Kabupaten Buleleng; serta Kota Kupang.

Asnaedi menjelaskan bahwa penerapan di 17 Kantah tersebut merupakan tahap uji coba untuk menemukan formulasi layanan yang paling efektif sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat,” jelasnya.

Menurut dia, evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengetahui hambatan yang muncul dalam pelaksanaan layanan, termasuk pada tahapan dan pihak yang terlibat.

“Kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki,” lanjut Asnaedi.

Ia menambahkan, setelah formulasi layanan dinilai siap dan dapat diterapkan secara konsisten, durasi setiap tahapan akan lebih mudah dipantau dan dikendalikan.

“Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi.

Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi, Kementerian ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat berlangsung lebih terukur dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Pada tahap uji coba ini, masukan dari pengguna layanan menjadi bagian penting dalam evaluasi sebelum penerapan layanan diperluas.

 

Red, BanoaTV