HALSEL, BanoaTV — Sejumlah warga dan perangkat Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mempertanyakan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Mereka meminta pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara dana yang tercatat telah disalurkan dengan dana yang diterima perangkat desa.
Persoalan tersebut disampaikan sejumlah warga pada Senin, 24 Agustus 2026. Berdasarkan data yang diperlihatkan kepada wartawan, penyaluran Dana Desa Tahap I Desa Pulau Gala tercatat sebesar Rp180.907.200. Sementara itu, sejumlah perangkat desa mengaku hanya menerima Rp66.500.000 untuk disalurkan kepada sejumlah penerima manfaat.
Perbedaan nominal tersebut menjadi pertanyaan warga dan perangkat desa karena mereka belum memperoleh penjelasan mengenai rincian penggunaan atau penyaluran atas selisih dana tersebut.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan tekanan dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Pulau Gala, Asbula M. Rajaloa, kepada sejumlah kepala urusan (kaur) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dana Rp66.500.000 segera dibagikan kepada penerima manfaat.
Namun, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi dari Pj Kepala Desa Pulau Gala. Redaksi juga belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan tudingan tersebut.
“Dana Desa Tahap I sebesar Rp66.500.000 sebenarnya hendak dikembalikan ke DPMD. Namun, karena ada tekanan dari Pj Kepala Desa kepada sejumlah kaur agar dana itu segera dibagikan kepada penerima manfaat, dengan alasan jika tidak dibagikan maka pencairan tahap II sebesar 60 persen tidak dapat dilakukan karena membutuhkan LPJ,” kata salah seorang warga.
Sebelum informasi tersebut disampaikan kepada wartawan, persoalan penyaluran Dana Desa Tahap I telah dibahas dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di rumah Kepala Dusun Gumutu, Denyong Ramli.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua BPD Pulau Gala Darwanto bersama anggota BPD, Bendahara Desa Darwis Ali, empat kepala urusan desa, serta sejumlah warga.
Dalam pertemuan itu, peserta membahas penyaluran Dana Desa Tahap I setelah perangkat desa mengaku menerima dana sebesar Rp66.500.000 untuk dibagikan kepada sejumlah penerima manfaat, antara lain penerima insentif, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan kegiatan kepemudaan.
Ketua BPD Pulau Gala, Darwanto, dalam pertemuan tersebut juga mempertanyakan transparansi pemerintah desa. Menurut dia, sejak 2025 hingga pertengahan 2026, pemerintah desa disebut belum memasang papan informasi desa dan belum menyerahkan salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada BPD.
“Kami sudah berulang kali meminta APBDes dan LPJ, tetapi tidak pernah diberikan,” ujar Darwanto.
Pj Kepala Desa Pulau Gala Asbula M. Rajaloa tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Peserta pertemuan menyebut yang bersangkutan sulit dihubungi sejak pencairan Dana Desa.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari peserta pertemuan dan belum mendapat penjelasan dari Pj Kepala Desa.
Berdasarkan keterangan sejumlah perangkat desa, dana yang mereka terima untuk dibagikan kepada masyarakat berjumlah Rp66.500.000. Dana tersebut disebut diserahkan melalui Kaur Pemerintahan, Jono Rajak.
Perangkat desa menyebut dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, yakni Badan Syarah sebesar Rp10.800.000, Kader Posyandu Rp7.500.000, Poldes Rp5.400.000, LPM Rp3.600.000, Bidan Rp5.400.000, Guru Ngaji Rp5.400.000, Cleaning Service Rp1.800.000, BLT Januari-Juni 2026 sebesar Rp21.600.000, serta Dana Pemuda Rp5.000.000.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp66.500.000.
Sejumlah perangkat desa kemudian mempertanyakan mekanisme penyerahan dana tersebut. Mereka meminta penjelasan mengenai alasan dana diserahkan melalui perantara dan tidak disampaikan langsung oleh Pj Kepala Desa kepada pemerintah desa dan masyarakat di Pulau Gala melalui mekanisme yang mereka anggap semestinya.
Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan APBDes dan dokumen pertanggungjawaban desa.
Selain persoalan nominal penyaluran, salah seorang kaur juga menyampaikan adanya perbedaan nilai insentif yang diterima Kader Posyandu.
“Seharusnya setiap kader menerima Rp1,8 juta, tetapi yang dibagikan hanya Rp1,5 juta per orang,” ungkapnya.
Besaran insentif tersebut masih perlu diverifikasi dengan dokumen penganggaran dan bukti pembayaran agar dapat diketahui dasar penetapan nominal serta apakah terdapat perbedaan antara nilai yang dianggarkan dengan nilai yang diterima.
Warga juga mempertanyakan keberadaan Pj Kepala Desa Pulau Gala yang menurut mereka tidak selalu berada di desa. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat dan perangkat desa untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan Dana Desa.
“Kami berharap Pj Kepala Desa datang ke Pulau Gala dan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan BPD mengenai Dana Desa Tahap I. Kami ingin mengetahui secara jelas penggunaan seluruh anggaran tersebut,” kata seorang warga.
Atas persoalan tersebut, warga, perangkat desa, dan BPD meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Pulau Gala Tahun Anggaran 2026.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri dokumen pencairan, APBDes, rekening penyaluran, realisasi kegiatan, bukti pembayaran kepada penerima manfaat, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Selain itu, mereka meminta DPMD Kabupaten Halmahera Selatan memanggil Pj Kepala Desa Pulau Gala untuk memberikan penjelasan mengenai pencairan dan penyaluran Dana Desa Tahap I.
“Kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan agar seluruh penggunaan Dana Desa dapat diketahui secara jelas. Kami juga meminta DPMD memanggil Pj Kepala Desa untuk menjelaskan persoalan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026,” kata salah seorang warga.
Menurut warga, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab perbedaan antara nilai penyaluran sebesar Rp180.907.200 dengan dana yang disebut diterima perangkat desa sebesar Rp66.500.000.
Perbedaan nominal tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat hasil resmi dari lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Pulau Gala Asbula M. Rajaloa belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan tekanan terhadap perangkat desa, mekanisme penyaluran Rp66.500.000, perbedaan nominal yang dipersoalkan warga, maupun persoalan kehadirannya di Desa Pulau Gala.
Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi juga akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pj Kepala Desa, DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, maupun pihak terkait lainnya apabila memberikan keterangan atau data yang dapat memperjelas persoalan tersebut.
Pemeriksaan oleh instansi berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai sumber perbedaan nominal, kesesuaian realisasi dengan APBDes, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Desa Pulau Gala Tahun Anggaran 2026.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan