BanoaTV, OBI, HALMAHERA SELATAN — Penanganan kasus kebakaran hutan di wilayah IPPKH dan IUP Operasi Produksi PT Intim Mining Sentosa (IMS), Desa Baru, Kecamatan Obi, mulai memasuki tahap pemeriksaan. Polsek Obi pada 19 Agustus 2026 telah memanggil pihak yang terindikasi berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan polisi yang sebelumnya disampaikan PT IMS setelah kebakaran terjadi pada 30 Juli 2026. Hingga kini, kepolisian masih memproses perkara tersebut dan melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Perkembangan ini sekaligus menegaskan bahwa laporan PT IMS kepada kepolisian bukan sekadar langkah administratif perusahaan. Bagi perusahaan yang memegang izin dan memiliki tanggung jawab terhadap kawasan tersebut, kebakaran hutan merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibiarkan tanpa penanganan.

Perwakilan PT IMS, Aris Eko, mengatakan perusahaan sejak awal memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar penyebab kebakaran dapat diketahui secara terang dan objektif.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh perusahaan juga tidak dimaksudkan untuk berhadapan dengan masyarakat, apalagi mengkriminalisasi warga.

“Yang perlu dipahami, laporan ini bukan karena perusahaan ingin berhadapan dengan masyarakat. Kami mempunyai tanggung jawab terhadap kawasan yang berada dalam perizinan perusahaan. Ketika terjadi kebakaran, tentu kami tidak bisa mengetahui kejadian tersebut lalu diam. Kami wajib mengambil langkah untuk melindungi kawasan dan salah satunya melalui proses hukum,” ujar Aris.

Laporan Polisi Bukan untuk Memusuhi Warga

Kebakaran hutan yang terjadi di dalam wilayah perizinan perusahaan membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Sebagai pemegang izin, PT IMS juga dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai pengawasan dan perlindungan kawasan tersebut.

Karena itu, perusahaan menilai pelaporan kepada kepolisian merupakan bagian dari tanggung jawab, bukan tindakan untuk membangun konflik dengan masyarakat.

“Kami tetap mengedepankan hubungan yang baik dengan masyarakat. Tetapi hubungan yang baik juga harus dibangun dengan kesadaran bahwa kawasan hutan harus dijaga bersama. Kalau ada kejadian kebakaran dan kami tidak melakukan apa-apa, justru perusahaan dapat dinilai mengabaikan tanggung jawabnya,” kata Aris.

Perusahaan berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara utuh. Kepentingan menjaga hutan tidak hanya berada di tangan perusahaan, pemerintah atau aparat. Masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan juga memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Apalagi pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko yang sulit dikendalikan. Api yang awalnya berada pada satu titik dapat menjalar dan menimbulkan kerusakan lebih luas ketika kondisi cuaca, angin dan vegetasi mendukung penyebarannya.

Polisi Masih Mendalami Kasus

Sebelumnya, Polsek Obi telah menerima laporan PT IMS dan melakukan pemeriksaan awal di lapangan. Aparat kepolisian juga telah mendatangi lokasi serta memasang garis polisi pada tiga titik yang berkaitan dengan lokasi kebakaran.

Aiptu Riki Sandra, SE, dari Polsek Obi sebelumnya membenarkan bahwa laporan PT IMS telah diterima dan ditindaklanjuti.

“Laporan dari pihak IMS sudah kami terima dan telah kami tindak lanjuti. Kami juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemasangan garis polisi pada tiga titik yang berkaitan dengan lokasi kebakaran,” jelas Riki.

Dalam perkembangan penanganannya, pada 19 Agustus 2026 kepolisian telah memanggil pihak yang terindikasi berkaitan dengan kejadian tersebut untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Kepolisian masih mendalami keterangan para pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian kebakaran.

Karena itu, belum dapat disimpulkan siapa yang secara hukum bertanggung jawab sebelum kepolisian menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara resmi.

IMS Serahkan Proses Sepenuhnya kepada Polisi

PT IMS menegaskan tidak akan masuk terlalu jauh dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Setelah laporan disampaikan, perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.

Perusahaan berada pada posisi sebagai pihak yang melaporkan kejadian sekaligus memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

Selain menempuh jalur kepolisian, tim Forestry PT IMS juga telah berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada UPTD KPH sebagai instansi kehutanan yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan kebakaran tidak hanya berhenti pada persoalan siapa yang diduga melakukan pembakaran, tetapi juga mencakup pengecekan kondisi kawasan, dampak kebakaran serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Bagi PT IMS, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama bahwa menjaga hutan membutuhkan dua pendekatan yang berjalan beriringan: komunikasi yang baik dengan masyarakat dan ketegasan terhadap tindakan yang berpotensi merusak kawasan.

Perusahaan tetap membutuhkan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasional. Sebaliknya, perusahaan juga tidak dapat mengabaikan kewajibannya ketika terjadi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan.

Laporan polisi karena itu bukan bentuk permusuhan terhadap masyarakat. Bagi perusahaan yang memegang tanggung jawab atas suatu kawasan, melaporkan kejadian kebakaran justru merupakan bagian dari kewajiban untuk memastikan hutan tetap terlindungi dan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Secara administratif, wilayah IUP Operasi Produksi PT Intim Mining Sentosa berada di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Obi masih memproses perkara tersebut. Pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

 

Red, BanoaTV