Banoatv.com Jakarta, 18 Agustus 2026 — Lebih dari tiga pekan setelah Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026 mengesahkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031, proses penetapan pengganti Hery Susanto masih menuai sorotan publik.
Hery Susanto diberhentikan setelah terseret perkara dugaan korupsi terkait tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Hingga kini, proses penetapan penggantinya dinilai belum berjalan secara transparan dan menimbulkan dugaan kuat adanya kepentingan politik.
Wahidah Suaib Berada di Urutan Pertama Daftar Cadangan
Berdasarkan hasil fit and proper test Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026, Wahidah Suaib, mantan Anggota Bawaslu RI periode 2008–2012, berada pada urutan pertama daftar cadangan atau nomor urut ke-10 secara keseluruhan.
Posisi tersebut membuat Wahidah Suaib dinilai sebagai kandidat yang semestinya diprioritaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Hery Susanto.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga sempat membenarkan mekanisme tersebut seusai Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026 dengan menyatakan bahwa kandidat pada urutan berikutnya secara otomatis naik.
Namun, sehari kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan bahwa tidak terdapat ketentuan undang-undang yang secara eksplisit mewajibkan PAW mengikuti urutan hasil seleksi. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik karena berbeda dengan penjelasan sebelumnya.
Nama Radian Syam Dipersoalkan
Di tengah ketidakjelasan tersebut, nama Radian Syam kemudian beredar dan diberitakan sejumlah media sebagai figur yang diproses untuk mengisi posisi PAW Ombudsman RI. Radian Syam diketahui berada pada urutan ke-11 hasil seleksi, satu tingkat di bawah Wahidah Suaib.
Selain persoalan peringkat hasil seleksi, rekam jejak politik Radian Syam juga menjadi sorotan karena tercatat sebagai Anggota Dewan Pakar Nasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Munculnya nama tersebut memicu kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai proses penetapan PAW Ombudsman RI harus mengedepankan meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan perempuan, serta independensi lembaga Ombudsman dari kepentingan politik praktis.
Kritik tersebut antara lain disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Transparency International Indonesia dan YAPPIKA, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Hak Politik Perempuan, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Transparansi dan Pelayanan Publik, serta sejumlah tokoh dan aktivis.
Komnas Perempuan Dorong Penetapan Wahidah Suaib
Pada 3 Agustus 2026, Komnas Perempuan juga telah menyampaikan surat kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi II DPR RI.
Surat tersebut pada pokoknya merekomendasikan agar proses penetapan PAW Ombudsman RI dilakukan secara transparan dan akuntabel, memenuhi hak politik dan keterwakilan perempuan, serta menjaga independensi Ombudsman RI dari afiliasi politik.
Komnas Perempuan secara eksplisit merekomendasikan Wahidah Suaib untuk ditetapkan sebagai PAW Ombudsman RI sesuai urutan hasil seleksi.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Hak Politik Perempuan yang terdiri dari 12 aktivis pelapor dan didukung oleh 48 lembaga/organisasi masyarakat.
DPR Didesak Tidak Mengabaikan Kritik Publik
Di tengah kritik terhadap proses penetapan PAW Ombudsman RI, muncul informasi bahwa DPR RI tetap mengajukan nama Radian Syam kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad juga dikritik karena dinilai tidak mengakomodasi masukan berbagai pihak yang mendorong penetapan Wahidah Suaib.
Jika benar proses pengusulan tersebut dilakukan tanpa keterbukaan dan menyimpang dari hasil seleksi yang telah diumumkan kepada publik, maka penerbitan Keppres berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta independensi lembaga Ombudsman RI.
Selain itu, persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak politik perempuan sebagaimana dijamin konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, ratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, serta ketentuan mengenai hak politik perempuan.
DPR Diminta Tidak Mengulangi Kesalahan
Kami mengingatkan DPR RI agar tidak mengulangi persoalan yang sebelumnya terjadi dalam proses pengisian pimpinan Ombudsman RI.
Pada Januari 2026, DPR menetapkan dan mengajukan Hery Susanto untuk memperoleh pengesahan Presiden sebagai Ketua Ombudsman RI. Namun, hanya beberapa hari setelah pelantikan, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan nasional dan dinilai telah memberikan dampak terhadap citra serta kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI.
Karena itu, DPR RI tidak seharusnya kembali mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan kontroversi dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Pertanyaannya, apakah DPR RI akan kembali melakukan kesalahan yang sama dengan tetap mengajukan nama yang mendapat resistensi publik, sementara kandidat yang berada pada peringkat lebih tinggi dan mendapat dukungan luas justru tidak diprioritaskan?
DPR jangan mempertaruhkan independensi, integritas dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI hanya karena kepentingan politik tertentu.
Tuntutan Kami
Kami mendesak:
DPR RI melalui Komisi II dan Pimpinan DPR segera mengumumkan secara resmi dan terbuka nama yang diusulkan sebagai PAW Ombudsman RI, termasuk dasar hukum, mekanisme, serta risalah proses pengusulannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membuka ruang terhadap kritik dan masukan publik mengenai proses penetapan PAW Ombudsman RI yang dinilai tidak transparan, tidak menghargai meritokrasi dan berpotensi mengabaikan keterwakilan perempuan.
Ketua DPR RI Puan Maharani diminta lebih cermat menyaring keputusan Komisi II DPR RI, terutama apabila keputusan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara dan menimbulkan diskriminasi terhadap calon yang berhak.
DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI sesuai urutan hasil fit and proper test yang telah diumumkan kepada publik dan sebagaimana pernah ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI.
Presiden RI tidak menandatangani Keppres pengangkatan PAW Ombudsman RI apabila proses pengusulan dari DPR belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum serta menyimpang dari hasil seleksi.
Presiden mengembalikan surat pengusulan DPR RI untuk dikoreksi, apabila ditemukan persoalan dalam proses dan nama yang diajukan tidak sesuai dengan hasil seleksi serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
DPR RI dan Presiden RI menjaga independensi serta imparsialitas Ombudsman RI dengan tidak menempatkan figur yang memiliki afiliasi politik praktis pada lembaga negara yang harus bekerja secara independen dan netral.
Seluruh pihak menghormati prinsip kepastian hukum dan komitmen terhadap keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan pada lembaga negara independen.
Kami menegaskan bahwa DPR RI harus menghentikan segala bentuk tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai diskriminasi dan kesewenang-wenangan dalam proses penetapan PAW Ombudsman RI.
Kami akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum maupun advokasi publik lanjutan apabila Keppres diterbitkan tanpa transparansi dan tanpa terlebih dahulu memperbaiki persoalan prosedural yang dipersoalkan publik.
Narahubung Media
Jeirry Sumampow
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI)
08129948695
Arif Nur Alam
Pembina Indonesia Budget Center
08159590511
Pernyataan Sikap Ditandatangani/Didukung oleh:
Jeirry Sumampow — Koordinator Komite Pemilih Indonesia/TePI
Arif Nur Alam — Pembina Indonesia Budget Center
Ray Rangkuti — Direktur Lima Indonesia
Ibrahim Fahmy Badoh — Direktur Nara Integrita
Sri Nilawati — Direktur Indonesia Budget Centre
Roy Salam — Direktur Eksekutif Kanal Foundation
Ahmad Hanafi — Direktur Indonesia Parliamentary Center
Ahmad Karyono — Indo Survey and Strategy
Iskandar Saharuddin — Center for Knowledge Indonesia
L. Qomarulael — Media Link
Alwan Ola Riantoby — Direktur Kata Rakyat
Fathullah Syahrul — Direktur Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)
Canwan — Sekjen Forum Demokrasi Milenial (FDM)
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan