JAKARTA, BanoaTV — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penguatan respons negara terhadap rangkaian peristiwa teror, kekerasan, dan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara.

Audiensi tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme partisipasi masyarakat sipil dalam menyampaikan persoalan keamanan kepada pemerintah pusat. FORMAPAS MALUT menempatkan persoalan tersebut tidak semata-mata sebagai persoalan kriminalitas, tetapi sebagai isu yang berkaitan dengan jaminan rasa aman, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, kepercayaan publik, serta stabilitas sosial di daerah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keamanan masyarakat merupakan salah satu prasyarat utama bagi keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi. Karena itu, setiap peristiwa kekerasan yang berulang dan belum memperoleh kepastian hukum perlu mendapatkan perhatian secara serius, terukur, dan berbasis pada fakta serta alat bukti yang sah.

*Audiensi Diterima Pejabat Kemenko Polkam*

Audiensi PP FORMAPAS MALUT diterima oleh jajaran Kemenko Polkam. Hadir dalam pertemuan tersebut Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han) selaku Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri, Ade Pratikno, S.I.P. selaku Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Brigjen TNI Wahyu Handoyo, S.I.P. selaku Asisten Deputi Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan, serta Brigjen TNI Haryadi, S.E. selaku Asisten Deputi Demokrasi dan Kepemiluan.

Dalam pertemuan tersebut, PP FORMAPAS MALUT menyampaikan sejumlah informasi dan aspirasi terkait kondisi keamanan di kawasan hutan Halmahera, terutama mengenai sejumlah kasus teror dan pembunuhan yang menurut organisasi tersebut belum memberikan kepastian hukum yang memadai kepada masyarakat dan keluarga korban.

FORMAPAS MALUT meminta agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan prinsip due process of law, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat menghasilkan konstruksi perkara yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

*Negara Harus Hadir melalui Penegakan Hukum*

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, mengatakan bahwa persoalan keamanan di kawasan Halmahera membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif.

Menurutnya, kehadiran negara tidak cukup dimaknai hanya melalui peningkatan patroli atau pengamanan pascakejadian. Kehadiran negara juga harus diwujudkan melalui kemampuan institusi penegak hukum mengungkap fakta, mengidentifikasi pelaku dan motif, mengamankan alat bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami datang bukan sekadar membawa keluhan, tetapi membawa aspirasi masyarakat dan keluarga korban yang sampai hari ini menunggu kepastian hukum. Negara harus hadir dan memastikan setiap kasus teror dan pembunuhan di Halmahera ditangani secara serius sampai memperoleh titik terang berdasarkan hukum.”

Riswan menilai bahwa pengungkapan kasus secara tuntas memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penindakan terhadap pelaku. Kepastian hukum diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus mencegah berkembangnya ketakutan kolektif di tengah masyarakat.

“Yang harus dijawab bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi, apa motifnya, bagaimana pola kejahatannya, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

*Kemenko Polkam Merespons Positif Aspirasi FORMAPAS MALUT*

Pihak Kemenko Polkam memberikan respons positif terhadap aspirasi yang disampaikan PP FORMAPAS MALUT. Pemerintah pusat pada prinsipnya memandang aspirasi masyarakat sebagai bagian penting dalam memperoleh gambaran mengenai persoalan keamanan di daerah.

Dalam audiensi tersebut, Kemenko Polkam menekankan pentingnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian lintas institusi dalam menghadapi persoalan yang memiliki dimensi keamanan dan sosial. Pendekatan koordinatif tersebut sejalan dengan peran Kemenko Polkam dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat keamanan dalam menangani persoalan strategis.

Respons tersebut dinilai positif oleh FORMAPAS MALUT karena menunjukkan adanya ruang komunikasi antara masyarakat sipil dan pemerintah pusat.

Kemenko Polkam juga menyambut baik penyampaian informasi dan aspirasi yang dibawa FORMAPAS MALUT serta mendorong agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi dengan institusi terkait.

Bagi FORMAPAS MALUT, sikap terbuka pemerintah pusat tersebut merupakan langkah awal yang penting. Namun demikian, organisasi mahasiswa pascasarjana itu menilai bahwa komunikasi politik dan pemerintahan harus selanjutnya diterjemahkan ke dalam langkah konkret di lapangan.

*Empat Agenda yang Didorong FORMAPAS MALUT*

Dalam audiensi tersebut, PP FORMAPAS MALUT menyampaikan empat agenda utama:

Pertama, mendorong aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh rangkaian kasus teror, kekerasan, dan pembunuhan di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Kedua, mendorong proses identifikasi, penetapan tersangka, dan penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah serta tanpa tebang pilih.

Ketiga, meminta Kemenko Polkam memperkuat fungsi koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polda Maluku Utara, dan jajaran aparat penegak hukum dalam memastikan perkembangan penanganan kasus dapat dipantau secara serius.

Keempat, mendorong adanya perlindungan yang lebih konkret bagi masyarakat dan keluarga korban, khususnya warga yang melakukan aktivitas ekonomi maupun sosial di kawasan hutan Halmahera.

Keempat agenda tersebut, menurut FORMAPAS MALUT, bukan dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, tuntutan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong agar proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Dari Audiensi Menuju Langkah Konkret

PP FORMAPAS MALUT mengapresiasi respons Kemenko Polkam yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat Maluku Utara.

Namun, FORMAPAS MALUT menegaskan bahwa audiensi tersebut harus menjadi awal dari penguatan koordinasi, bukan sekadar agenda seremonial.

“Bagi kami, audiensi ini adalah pintu masuk untuk memastikan persoalan keamanan di Halmahera mendapatkan perhatian pemerintah pusat. Kami mengapresiasi respons Kemenko Polkam dan berharap komunikasi ini dilanjutkan dengan koordinasi konkret bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” kata Riswan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan keamanan di daerah membutuhkan pendekatan evidence-based policy, yaitu kebijakan yang dibangun berdasarkan fakta, data, hasil penyelidikan, serta kondisi objektif masyarakat.

“Yang kami tuntut sederhana: ungkap fakta dan pelakunya berdasarkan hukum, proses secara profesional, lindungi masyarakat, dan berikan kepastian serta keadilan bagi keluarga korban. Kami akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan akademik,” tegasnya.

PP FORMAPAS MALUT menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada ruang pertemuan, tetapi menghasilkan langkah nyata dalam menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat Maluku Utara.

 

Red, BanoaTV