Halmahera Selatan, BanoaTV — Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Kodim 1509/Labuha dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Danramil 1509-02/Obi, Kapten Inf Amin Tomia, menyampaikan klarifikasi.

Kapten Inf Amin Tomia menjelaskan bahwa benar pada Minggu, 23 Agustus 2026, Kopda M. Bilal berada di rumah Sdri. Rahima S. Taha yang menjadi lokasi kejadian. Namun, keberadaan yang bersangkutan di lokasi tersebut bukan untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, Kopda M. Bilal berada di lokasi dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap Sdri. Rahima S. Taha,” jelas Kapten Inf Amin Tomia.

Menurutnya, keberadaan Kopda M. Bilal berkaitan dengan persoalan kecemburuan akibat hubungan cinta segitiga antara Ibu Waima Ode M. Ali, istri sah dari H. Rusdi Bilal yang merupakan kakak kandung Kopda M. Bilal, dengan Sdri. Rahima S. Taha.

Sebelum mendatangi lokasi, Kopda M. Bilal juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Namun, pada saat itu Babinsa berhalangan hadir.

“Karena situasi berpotensi menimbulkan keributan yang lebih besar, Kopda M. Bilal kemudian meminta bantuan personel Kodim untuk membantu menjaga situasi agar tetap kondusif,” ungkapnya.

Kapten Inf Amin Tomia menegaskan bahwa kehadiran personel Kodim di lokasi bukan untuk melakukan tindakan kekerasan, melainkan untuk membantu mencegah terjadinya keributan yang lebih besar serta mendorong penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.

Lebih lanjut, upaya penyelesaian secara damai tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya mediasi di Polsek Bacan pada hari yang sama.

Pihak Koramil 1509-02/Obi juga telah melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Kapolsek Bacan, Ipda Muhamad Anwar, yang membenarkan bahwa pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, telah dilaksanakan mediasi antara Ibu Waima Ode M. Ali dengan Sdri. Rahima S. Taha.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak telah membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

“Dengan adanya mediasi dan surat pernyataan perdamaian tersebut, kami berharap pemberitaan mengenai kejadian ini dapat disampaikan secara berimbang dan sesuai dengan fakta yang ada, khususnya terkait keberadaan anggota Kodim di lokasi,” kata Kapten Inf Amin Tomia.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum serta hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami juga siap memberikan informasi sesuai fakta dan data yang kami miliki,” pungkasnya.

Sebagai bahan pendukung klarifikasi, pihak Koramil 1509-02/Obi turut menyiapkan surat pernyataan perdamaian dan dokumen mediasi di Polsek Bacan.

 

Red, BanoaTV