HALSEL, banoaTV – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai pengakuan salah satu oknum anggota polisi saat proses mediasi di Polres Halmahera Selatan sudah cukup dijadikan sebagai bukti permulaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ferdi Latumeten.
Menurut Harmain, pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh terduga pelaku dalam forum mediasi yang mempertemukan pihak keluarga korban dengan para terduga pelaku di Aula Polres Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.
“Pengakuan itu disampaikan langsung oleh terduga pelaku di ruang pertemuan Polres Halsel saat mediasi dengan pihak keluarga korban. Ini tidak boleh berhenti di meja etik saja,” ujar Harmain kepada wartawan di Labuha, Sabtu (20/6/2026).
Harmain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, unsur tersebut telah terpenuhi dalam perkara yang dilaporkan korban.
“Pertama, keterangan atau pengakuan terduga pelaku. Kedua, visum et repertum korban yang menunjukkan adanya luka berupa bibir pecah, wajah bengkak, dan memar di sejumlah bagian tubuh. Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa alat bukti tersebut sudah cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 189 ayat (4) KUHAP memang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan pengakuannya semata. Namun, dalam konteks penyidikan, pengakuan yang didukung oleh alat bukti lain telah memenuhi syarat sebagai bukti permulaan.
Lebih lanjut, GPM Halsel mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Selatan agar segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para oknum anggota yang diduga terlibat kepada penyidik terkait.
Menurut Harmain, dokumen BAP yang dibuat dalam pemeriksaan Propam dapat berkedudukan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP.
“Jangan sampai pengakuan yang disampaikan dalam forum mediasi dianggap angin lalu. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa hasil sidang etik bukanlah prasyarat bagi proses pidana. Proses etik dan pidana dapat berjalan secara bersamaan,” tegasnya.
Harmain juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara independen dan profesional guna menghindari konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
“Ini sejalan dengan amanat Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Pengakuan dan hasil visum harus diproses secara objektif, tanpa intervensi pihak mana pun,” katanya.
Menurut Harmain, dugaan tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan kemungkinan adanya pemberatan apabila terbukti dilakukan oleh aparat yang menyalahgunakan kewenangan jabatan.
“Ada unsur pemberatan apabila perbuatan dilakukan oleh pejabat yang menggunakan kewenangan jabatannya. Karena itu, proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan