LABUHA, BanoaTV – Koalisi Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut KP2R, keberadaan RTRW merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan perizinan di daerah, termasuk untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator KP2R Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, menyusul proses pengusulan WPR di Desa Manatahan, Desa Kusubibi, dan penambahan luasan di Desa Anggai yang saat ini disebut tengah menunggu keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adi menjelaskan bahwa RTRW merupakan dokumen yang menjadi acuan utama dalam penataan ruang dan dasar penerbitan berbagai bentuk perizinan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga izin usaha lainnya.
“Semua bentuk izin usaha, AMDAL, hingga KKPR wajib berpatokan pada tata ruang yang diatur dalam Perda RTRW. Tanpa dasar tersebut, proses perizinan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Adi.
Ia menambahkan, salah satu fungsi penting RTRW adalah menetapkan batas kawasan lindung dan kawasan budidaya sehingga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang serta konflik kawasan di kemudian hari.
Menurut Adi, pengesahan RTRW juga memiliki keterkaitan erat dengan proses pengusulan WPR di Halmahera Selatan. Ia menyebut usulan WPR di tiga lokasi tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Meskipun dokumen administrasi pengusulan WPR telah diselesaikan, penyesuaian RTRW tetap diperlukan agar penetapan WPR tidak bertentangan dengan tata ruang daerah. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” katanya.
KP2R mencatat, luas wilayah yang diusulkan sebagai WPR mencapai sekitar 1.000 hektare, yang terdiri atas 300 hektare di Desa Manatahan, 300 hektare tambahan di Desa Anggai, dan 400 hektare di Desa Kusubibi.
Atas dasar itu, KP2R menilai pengelolaan kawasan pertambangan rakyat harus diawasi secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Wilayah pertambangan rakyat rentan terhadap konflik kawasan. Karena itu, Perda RTRW dibutuhkan sebagai payung hukum agar pengelolaan ruang memiliki kepastian dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Adi.
Selain mendesak percepatan pengesahan Perda RTRW, KP2R juga mengimbau para penambang yang masih beraktivitas di kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar tetap mengutamakan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
KP2R berharap DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Perda RTRW sehingga proses penataan ruang, penyelenggaraan perizinan, serta pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat di Halmahera Selatan dapat berjalan dengan kepastian hukum, tertib, dan berkelanjutan.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan