LABUHA, BanoaTV – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan mengingatkan masyarakat pengguna transportasi umum rute Labuha–Babang agar waspada terhadap praktik penarikan tarif angkutan kota (angkot) yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan penarikan tarif secara sepihak oleh sejumlah oknum sopir angkot di lapangan.
Kepala Dishub Halsel mengonfirmasi bahwa berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku, ongkos angkot untuk rute Labuha–Babang ditetapkan sebesar Rp20.000 per penumpang. Besaran tersebut menjadi acuan resmi bagi seluruh armada yang beroperasi pada trayek tersebut.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat mengeluhkan adanya sopir yang diduga menarik tarif di atas ketentuan. Tarif yang dibebankan kepada penumpang disebut bervariasi, bahkan mencapai Rp30.000 hingga Rp50.000 per orang untuk sekali perjalanan.
Kondisi tersebut terjadi di sepanjang jalur Labuha menuju Babang maupun sebaliknya. Bagi masyarakat yang mengandalkan angkot untuk aktivitas sehari-hari, kenaikan tarif tersebut dinilai cukup memberatkan.
Dishub Halsel pun meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran tarif.
Penumpang yang dikenakan tarif di luar ketentuan resmi diminta memotret pelat nomor kendaraan angkot sebagai bukti dan kemudian melaporkannya kepada pihak Dishub Halsel.
Bukti tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Dishub untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap armada yang terbukti melanggar.
Dishub Halsel menegaskan bahwa sanksi tegas dapat diberikan kepada pelanggar, termasuk pencabutan izin trayek apabila terbukti melakukan pelanggaran tarif yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan transportasi publik sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Dishub berharap adanya partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan pelayanan angkutan umum yang lebih tertib, transparan, adil, serta memberikan kepastian tarif bagi penumpang maupun pelaku usaha angkutan.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan