Maluku Utara, BanoaTV – merupakan salah satu daerah yang denyut ekonominya sangat berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Investasi mineral, pembangunan smelter, kegiatan eksplorasi, operasi produksi, hingga jasa penunjang pertambangan telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal maupun pekerja dari berbagai daerah.
Namun, di tengah besarnya investasi dan aktivitas pertambangan tersebut, muncul satu persoalan yang tidak boleh dianggap sederhana, ketidakpastian perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bagi perusahaan, RKAB mungkin terlihat sebagai dokumen administratif dan teknis. Tetapi bagi pekerja, RKAB menyangkut sesuatu yang jauh lebih konkret. Apakah kegiatan produksi berjalan, apakah kontrak kerja berlanjut, apakah perusahaan melakukan perekrutan, apakah upah tetap dibayarkan, dan apakah ekonomi masyarakat sekitar tambang tetap bergerak.
Karena itu, ketika proses perizinan dan RKAB mengalami perubahan regulasi, evaluasi, perbaikan dokumen, atau keterlambatan persetujuan, dampaknya tidak berhenti di meja birokrasi. Dampaknya dapat merambat sampai ke pekerja dan keluarganya.
Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk memperketat tata kelola pertambangan. Hal tersebut diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak berjalan tanpa kendali, tidak merugikan negara, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, reklamasi dan kewajiban perusahaan.
Namun, persoalannya adalah bagaimana perubahan regulasi tersebut diterapkan tanpa menciptakan ketidakpastian yang berlebihan bagi dunia usaha dan pekerja.
Dalam beberapa tahun terakhir, tata kelola RKAB mengalami beberapa perubahan. Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penyusunan, penyampaian dan persetujuan RKAB telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024, kemudian dicabut dan digantikan oleh Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Selanjutnya, Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 kembali diubah melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026, yang berlaku sejak diundangkan pada Juni 2026.
Artinya, perusahaan pertambangan harus terus menyesuaikan diri dengan kerangka hukum dan sistem administrasi yang berubah.
Perubahan regulasi bukan sesuatu yang salah. Justru regulasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum. Tetapi regulasi yang terus berubah harus diikuti dengan masa transisi, sistem pelayanan yang siap, serta komunikasi yang jelas kepada pelaku usaha dan pekerja.
Ada Mekanisme Evaluasi, Tetapi Harus Dijalankan Secara Efektif. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sebenarnya telah memberikan batas waktu evaluasi. Evaluasi dilakukan paling lama lima hari kerja. Jika terdapat kekurangan, perusahaan diberikan kesempatan melakukan perbaikan paling lama dua hari kerja untuk setiap perbaikan dan terdapat tiga kali kesempatan evaluasi dan perbaikan.
Ketentuan ini sesungguhnya memberikan pesan penting, negara juga harus memberikan kepastian pelayanan, bukan hanya menuntut kepatuhan perusahaan.
Karena jika perusahaan diwajibkan memenuhi tenggat waktu, maka pemerintah juga harus memastikan proses evaluasi berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Pada 2026, Pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Perubahan tersebut antara lain menyentuh pelaporan kegiatan pencampuran batubara serta mekanisme perbaikan administratif atas evaluasi RKAB.
Permen tersebut juga menegaskan bahwa dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, dapat dilakukan perbaikan.
Ketentuan ini penting karena menunjukkan bahwa kesalahan administrasi dalam proses RKAB tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian tanpa jalan keluar.
Jika ada kesalahan dari perusahaan, perusahaan harus diberikan mekanisme perbaikan sesuai aturan.
Tetapi jika terjadi kesalahan administratif atau evaluasi dari pihak pemerintah, maka pemerintah juga harus memiliki keberanian untuk memperbaikinya secara cepat dan transparan.
Bagaimana Nasib Pekerja Tambang?
Inilah pertanyaan yang seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat.
Ketika kegiatan produksi tertunda karena persoalan izin atau RKAB, perusahaan dapat melakukan penyesuaian kegiatan operasional. Kontraktor dapat mengurangi pekerjaan. Rekrutmen dapat ditunda. Jam kerja dapat berubah. Bahkan dalam kondisi tertentu, keberlanjutan hubungan kerja dapat ikut terdampak.
Sementara seorang pekerja tambang memiliki kebutuhan hidup yang berjalan setiap hari.Ada masyarakat lokal yang menggantungkan usaha kecilnya dari aktivitas ekonomi perusahaan tambang.
Karena itu, kepastian RKAB bukan hanya persoalan investasi. Ia juga merupakan persoalan ketenagakerjaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Negara tidak boleh melihat pertambangan hanya dari angka produksi dan penerimaan negara. Negara juga harus melihat manusia yang berada di balik angka produksi tersebut.
Jangan Sampai Pekerja Menjadi Korban dari Ketidakpastian Administrasi. Kita tentu sepakat bahwa perusahaan harus taat aturan. Tidak boleh ada perusahaan yang melakukan produksi tanpa RKAB yang sah. Tidak boleh ada kegiatan pertambangan yang mengabaikan lingkungan, keselamatan kerja, PNBP, reklamasi maupun kewajiban lainnya.
Regulasi bahkan menyediakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan izin terhadap pelanggaran tertentu.
Namun penegakan hukum harus berjalan bersama dengan kepastian pelayanan publik. Jangan sampai perusahaan sudah berusaha memenuhi seluruh persyaratan, tetapi proses administrasi berlarut-larut tanpa kejelasan.
Jangan sampai pekerja kehilangan kepastian penghasilan karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif. Masyarakat lokal yang tidak memiliki hubungan dengan proses pengurusan izin harus ikut menanggung akibatnya.
Maluku Utara Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Investasi.
Investasi pertambangan memang penting bagi Maluku Utara. Tetapi investasi tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak perusahaan masuk atau berapa banyak mineral yang diproduksi.
Investasi harus diukur dari seberapa jauh ia menciptakan kepastian kerja, kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, penerimaan negara, dan masa depan daerah. Karena itu, pemerintah harus memastikan regulasi berjalan secara konsisten.
Negara Harus Hadir Melindungi Pekerja
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya, “Kapan RKAB perusahaan disetujui?” Tetapi juga, “Bagaimana negara memastikan ribuan pekerja dan keluarganya tidak menjadi korban dari ketidakpastian proses perizinan dan RKAB?”
Inilah yang harus dijawab pemerintah. Maluku Utara tidak hanya membutuhkan investasi, tetapi juga kepastian usaha, kepastian kerja, dan kepastian masa depan masyarakatnya.
Karena tambang boleh berhenti ketika cadangan habis.Tetapi kehidupan masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena ketidakpastian administrasi.
Pemerintah harus memastikan bahwa reformasi tata kelola pertambangan tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi benar-benar menghasilkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian bagi perusahaan, pekerja serta masyarakat Maluku Utara.
Oleh: RISWAN SANUN
Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT)
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan