HALSEL, BanoaTV – Kuasa hukum korban, Mudafar Hi Din, S.H., mempertanyakan sikap aparat Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan dalam menangani perkara dugaan penghasutan yang melibatkan Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berinisial KT.

Mudafar menilai, lambannya perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sekitar satu tahun lalu tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Menurutnya, proses hukum yang sebelumnya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi korban hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Ia bahkan mempertanyakan keberanian Kapolres Halsel untuk mengambil langkah tegas apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti yang cukup terkait perkara tersebut.

“Kurang lebih setahun kasus ini dilaporkan, tapi tidak ada progres. Jangan sampai publik menilai Kapolres Halsel takut terhadap Kepala Desa Anggai. Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” kata Mudafar.

Menurut Mudafar, pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan perkara kepada pihak kepolisian, termasuk terkait agenda gelar perkara lanjutan. Namun, hingga kini, kata dia, belum ada kejelasan yang memadai mengenai tindak lanjut proses tersebut.

“Kami mempertanyakan sampai sejauh mana perkara ini ditangani. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat desa,” ujarnya.

Mudafar menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut. Ia hanya meminta kepolisian menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus profesional, transparan dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Kalau ada bukti, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolres Halsel melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran ataupun perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Mudafar menyatakan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Jika tidak ada kejelasan dalam penanganannya, pihaknya juga mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyidik maupun Kapolsek Obi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan perkara tersebut belum memberikan tanggapan.

Redaksi BanoaTV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Red, BanoaTV