HALSEL, BanoaTV – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Rustam Hamit, mendapat sorotan dari kuasa hukum korban.

Rustam Hamit, yang diketahui bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan terhadap wartawan Abdila Amin.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat korban beberapa waktu sebelumnya. Namun, meski status tersangka telah ditetapkan, pihak korban menilai proses hukum perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.

Kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim dan Bambang Joisangadji, S.H., mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan agar segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.

Bambang Joisangadji, S.H., mengatakan penyidik perlu segera memanggil tersangka dan menuntaskan tahapan penyidikan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendesak Polres Halsel segera memanggil dan melimpahkan STK (surat tanda kelengkapan) ke pengadilan untuk segera disidangkan. Jangan ulur-ulur waktu,” tegas Bambang.

Menurut kuasa hukum, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku agar korban memperoleh kepastian hukum.

Pihak korban juga berharap penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan maupun tahapan penanganannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan terkait perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk mengenai alasan tersangka belum dilakukan penahanan.

 

Red, BanoaTV