HALSEL, BanoaTV – Ketua BARAH, Ady Hi Adam, mendukung pemberlakuan retribusi parkir di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Namun, ia mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan regulasi resmi sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Menurut Ady, retribusi parkir tidak semestinya langsung dipandang sebagai beban tambahan bagi keluarga pasien maupun pengunjung rumah sakit.

Sebaliknya, kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya menata kawasan parkir agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

Ia menilai, keberadaan petugas parkir sangat dibutuhkan untuk mengatur kendaraan roda dua maupun roda empat, sekaligus memastikan area parkir digunakan oleh pihak yang berkepentingan dengan pelayanan rumah sakit.

Penataan tersebut juga penting untuk menjaga kelancaran akses keluar-masuk kendaraan, terutama ambulans yang membutuhkan jalur bebas hambatan dalam situasi darurat.

“Penataan parkir di RSUD Labuha sangat penting karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien. Jangan sampai kendaraan yang parkir sembarangan menghambat pelayanan medis maupun akses ambulans,” tegas Ady.

Selain ketertiban di dalam lingkungan rumah sakit, Ady turut menyoroti posisi RSUD Labuha yang berada di kawasan jalan utama ruas Labuha–Babang. Menurutnya, pengelolaan parkir yang tidak tertata berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.

Karena itu, ia berpandangan bahwa penerapan retribusi parkir harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas, termasuk penataan lokasi parkir, pengawasan petugas, serta mekanisme pemungutan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ady menegaskan, dukungan terhadap kebijakan tersebut bukan berarti mengabaikan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan agar pelaksanaannya tidak memberatkan keluarga pasien, khususnya mereka yang sedang menghadapi kondisi darurat atau membutuhkan pelayanan medis.

Ia juga meminta Pemda Halsel agar tidak hanya berfokus pada pemungutan retribusi, tetapi turut memastikan bahwa pengelolaannya memberikan manfaat nyata bagi ketertiban, keamanan, dan kualitas pelayanan publik.

“Yang terpenting, pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika retribusi parkir diberlakukan, mekanismenya harus transparan, petugasnya tertib, dan masyarakat mengetahui aturan serta tarif yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ady, regulasi resmi menjadi penting agar pelaksanaan retribusi parkir di RSUD Labuha tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang baik, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung penataan parkir tanpa mengesampingkan hak serta kenyamanan pasien dan pengunjung rumah sakit.

Ia berharap Pemda Halsel segera mengambil langkah konkret dengan menyiapkan regulasi yang sesuai ketentuan, sehingga pengelolaan parkir di RSUD Labuha dapat berjalan tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Red, BanoaTV