HALSEL, Banoatv – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali memicu gelombang perlawanan dari kalangan aktivis. Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Distrik Universitas Nurul Hasan (Unsan) secara terbuka menyatakan penolakan keras terhadap rencana penerapan sistem parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kebijakan ini dinilai cacat empati karena memosisikan fasilitas kesehatan layaknya sebuah ruang pasar komersial.
Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh SAMURAI terhadap 40 responden lintas profesi di lapangan, sebanyak 30 orang menyatakan menolak keras rencana tersebut, sementara hanya 10 orang yang menerima dengan catatan ketat terkait faktor keamanan. Mayoritas warga menilai biaya parkir tambahan akan semakin mencekik kondisi finansial keluarga pasien, terutama bagi masyarakat yang berdatangan dari pulau-pulau di luar Pulau Bacan yang sudah terbebani tingginya biaya transportasi laut, biaya pengobatan, serta biaya logistik harian.
SAMURAI menilai, rencana penarikan retribusi ini menjadi ironi besar di tengah buruknya kondisi riil fasilitas pelayanan medis di RSUD Labuha. Berdasarkan investigasi organisasi, rumah sakit milik daerah tersebut saat ini masih dipenuhi berbagai masalah infrastruktur yang terbengkalai, mulai dari plafon dan dinding ruangan yang rusak, toilet pasien yang berbau menyengat, keterbatasan peralatan medis, ruang perawatan yang sempit dan pengap, hingga minimnya fasilitas kelayakan bagi keluarga yang mendampingi pasien.
“Kami menegaskan bahwa rumah sakit adalah fasilitas pelayanan publik yang wajib mengutamakan kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan keterjangkauan masyarakat, bukan justru menambah beban ekonomi pasien. Menjadikan area rumah sakit sebagai ladang kejar target PAD merupakan bukti nyata bahwa pemerintah daerah telah kehilangan rasa kemanusiaan, empati, dan keberpihakan terhadap rakyat miskin berpenghasilan rendah,” tegas Wahyu, Selaku Korlap SAMURAI Maluku Utara dalam pernyataan resminya hari ini.
Secara hukum normatif, rencana komersialisasi parkir di area fasilitas kesehatan publik ini dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memandatkan bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, di mana pemerintah wajib memfasilitasi kemudahan akses tanpa sekat finansial yang memberatkan.
Selain itu, ditinjau dari asas hukum tata negara, kebijakan sepihak ini menabrak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap penyusunan kebijakan pelayanan publik wajib mengedepankan asas transparansi, keterwakilan, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas. Pemaksaan tarif parkir tanpa melalui forum konsultasi publik yang sah dan sosialisasi terbuka mengenai dasar hukum serta peruntukan anggarannya dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi pemerintahan.
Merespons ancaman komersialisasi tersebut, SAMURAI Maluku Utara secara resmi mengeluarkan empat maklumat tuntutan hukum dan sosial kepada jajaran Pemkab Halsel dan manajemen RSUD Labuha:
1. Batalkan total rencana penerapan parkir berbayar di kawasan RSUD Labuha.
2. Wajib melibatkan masyarakat secara langsung dalam setiap pengambilan keputusan daerah melalui mekanisme sosialisasi resmi dan konsultasi publik yang transparan.
3. Memprioritaskan anggaran daerah untuk perbaikan total fasilitas bangunan, pengadaan peralatan medis, peningkatan pelayanan, serta kenyamanan ruang perawatan pasien.
4. Segera menambah alokasi dokter spesialis demi menjamin mutu kesehatan masyarakat Halmahera Selatan.
“Jangan korbankan akses kesehatan rakyat demi ego mengejar angka pendapatan daerah. Utamakan kemanusiaan yang adil dan beradab. Rumah sakit bukan ruang pasar untuk mencari keuntungan!” pungkas Wahyu menutup pernyataan sikap bersama.
Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang independen, berimbang, dan objektif. Terhadap aksi penolakan dan tuntutan dari SAMURAI Maluku Utara ini, redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun hak jawab seluas-luasnya bagi Direktur RSUD Labuha, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan guna memberikan penjelasan resmi terkait rencana kebijakan publik tersebut.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan