HALSEL, Banoatv – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (15/10/2026). Massa mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tanjung Manatahan, Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, serta mendatangi Kantor DPRD Halsel untuk menguji fungsi pengawasan lembaga legislatif tersebut.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, mengawali rutenya di depan Mapolres Halsel. Dalam orasinya, Harmain menantang Kapolres dan Kasat Reskrim untuk menunjukkan langkah konkret dan transparansi dalam menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya telah dimasukkan oleh Koalisi KP2R pada aksi Jilid I.
Harmain menegaskan, KP2R telah mengadukan tiga orang terduga pelaku dengan menyertakan bukti awal yang kuat. GPM menuntut agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan berhenti pada pihak-pihak yang saat ini sudah disidangkan saja, melainkan harus mengejar aktor intelektual lainnya demi memenuhi prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Dalam tuntutannya, GPM mendesak penyidik Satreskrim Polres Halsel mendalami dugaan keterlibatan beberapa nama yang diduga kuat berkaitan dengan pusaran aktivitas tambang emas ilegal tersebut, yakni Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi. Said, Sukri, dan seorang pengusaha berinisial Bos Oni.
Aktivitas penambangan emas ilegal secara mandiri tanpa dokumen resmi ini jelas menabrak Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. GPM mendesak polisi memeriksa peran masing-masing nama tersebut, baik sebagai penyedia fasilitas, pemodal, maupun penampung hasil pemurnian emas ilegal.
Secara khusus, GPM meminta aparat tidak gentar memeriksa Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya. GPM menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan perisai hukum untuk luput dari pemeriksaan pidana jika terdapat indikasi keterlibatan yang memadai. Meski demikian, GPM tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta polisi membuktikannya lewat koridor hukum yang sah.
Setelah melakukan orasi di Mapolres, massa aksi GPM melanjutkan rute long march menuju Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Di depan gedung wakil rakyat tersebut, Harmain Rusli melontarkan orasi politik yang menguji keberadaan para anggota dewan.
“Kehadiran kami di Gedung DPRD hari ini adalah untuk menguji eksistensi dan taji DPRD Halsel sebagai lembaga representasi rakyat. DPRD memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dan penegakan regulasi di daerah ini, termasuk memantau kerusakan lingkungan dan kebocoran pendapatan daerah akibat aktivitas tambang ilegal,” tegas Harmain dalam orasinya.
Secara regulasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, salah satu yang krusial adalah Fungsi Pengawasan. DPRD bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembiaran terhadap aktivitas PETI di Obi Barat dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan dari lembaga legislatif tersebut.
Merespons tuntutan masa aksi, pihak DPRD Halsel langsung bergerak cepat dengan memanggil perwakilan GPM untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) di dalam ruangan rapat.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Nasdem, Fadila Abas. Di hadapan massa aksi, Fadila menyatakan sikap tegas bahwa DPRD menyambut baik aspirasi tersebut dan berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian serta aturan hukum di Halmahera Selatan.
Dalam komentarnya saat memimpin rapat, Fadila Abas menegaskan bahwa pihak legislatif tidak akan tinggal diam terhadap isu lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum pertambangan di wilayah Halsel.
“Kami di DPRD, khususnya komisi terkait, mengapresiasi fungsi kontrol yang dijalankan oleh rekan-rekan pemuda GPM hari ini. Ini adalah amanah rakyat yang harus kami kawal. Secara kelembagaan, kami berkomitmen untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dewan. Dalam waktu dekat, kami akan segera menjadwalkan agenda pemanggilan resmi serta mengundang seluruh pihak terkait yang namanya disebutkan dalam pusaran kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) Manatahan ini untuk memberikan klarifikasi secara terang benderang,” tegas Fadila Abas di hadapan forum rapat.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan mendorong pihak eksekutif dan aparat penegak hukum agar bersikap objektif dan tanpa pandang bulu dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Kecamatan Obi Barat demi kepastian hukum serta keselamatan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi atau rilis terkait perkembangan laporan KP2R maupun tuntutan aksi dari GPM tersebut. Media ini tetap menyediakan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi kepolisian, Pemerintah Desa Manatahan, serta pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi produk jurnalistik.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan