HALMAHERA SELATAN, BanoaTV – Proses hukum atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ahmad Djen, S.Pd., kini memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Djen dari Kantor Hukum Sukardi Hi. Din, SH. & Partner.

Menurut kuasa hukum, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Selain mengawal proses hukum, kuasa hukum juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah administratif terkait polemik yang terjadi di SDN 261.

Mereka menilai persoalan tersebut telah berdampak terhadap nama baik, kondisi psikologis, serta keberlangsungan tugas Ahmad Djen sebagai tenaga pendidik.

Dugaan pencemaran nama baik itu disebut membuat kliennya merasa tidak nyaman sehingga kesulitan menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya.

“Dinas Pendidikan harus segera memberikan kepastian terkait penempatan tugas klien kami. Dinas wajib memastikan klien kami memperoleh perlindungan, rasa aman, dan lingkungan kerja yang kondusif. Situasi di sekolah saat ini sudah tidak lagi memberikan kenyamanan bagi klien kami untuk mengabdi sebagai tenaga pendidik,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum juga meminta Dinas Pendidikan segera memanggil Kepala SDN 261 beserta dewan guru untuk dimintai klarifikasi atas polemik tersebut. Menurut mereka, pemeriksaan internal diperlukan guna mengetahui secara utuh duduk persoalan sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik maupun ketentuan kepegawaian.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan segera memanggil Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang diduga berkaitan dengan persoalan ini untuk dilakukan pemeriksaan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan, maka kami meminta Dinas menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak boleh ada pembiaran terhadap persoalan yang telah merugikan nama baik dan hak klien kami sebagai tenaga pendidik,” tegas kuasa hukum.

Mereka berharap langkah administratif tersebut dapat memulihkan kepercayaan di lingkungan sekolah sekaligus memberikan kepastian bagi Ahmad Djen untuk kembali menjalankan tugasnya dalam suasana kerja yang aman, profesional, dan kondusif.

Sementara itu, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum masih terus berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SDN 261, dewan guru, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Red, BanoaTV