BanoaTV, HALSEL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan mendesak Polres Halmahera Selatan mengambil tindakan tegas terhadap tiga oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga. HMI menilai tindakan tersebut mencoreng citra institusi Polri dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Korban diketahui berinisial FL alias Ferdi Matuleten, warga Desa Indari yang saat ini berdomisili di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu disebut terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026, di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.

Tiga anggota polisi yang diduga terlibat masing-masing berinisial Bripka ZR, Bripda FA, dan Bripda DF.

Ketua HMI Cabang Bacan, M. Said Mubin, menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, ketiga oknum tersebut harus dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Jika benar terbukti melakukan pengeroyokan terhadap warga, maka ketiga oknum polisi tersebut harus diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.

Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kekerasan. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan menggelar aksi demonstrasi,” tegas M. Said Mubin saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. HMI juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang diduga terlibat.

M. Said Mubin menegaskan, HMI Cabang Bacan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.

“Kami mendukung langkah korban dan keluarganya untuk mencari keadilan. Jangan sampai ada upaya menutupi kasus ini. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun, termasuk anggota kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, HMI Cabang Bacan berharap Kapolres Halmahera Selatan dapat mengambil langkah cepat, objektif, dan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah korban melalui tim kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Propam serta sejumlah lembaga terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Polres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, IPDA Hermansyah, menyatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan FL akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Terkait laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada anggota Polri, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada Propam dan memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah diatur,” ujar IPDA Hermansyah.

 

Red, BanoaTV