Ternate, BanoaTV – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.

Sikap tersebut disampaikan menyusul penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, oleh Kejati Maluku Utara pada Jumat (26/6). Aliong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar akibat penyimpangan anggaran serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja. Ia mendesak Kejati Maluku Utara untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu.

“Penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada kaki tangan, tetapi harus menjangkau seluruh aktor intelektual yang memiliki peran dalam dugaan korupsi proyek ISDA,” tegas Riswan.

Menurutnya, salah satu pihak yang perlu diperiksa lebih lanjut adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali.

Riswan berpendapat, berdasarkan tata kelola keuangan negara, setiap pencairan anggaran daerah harus melalui mekanisme dan persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Karena itu, ia meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala BPKAD dalam proses pencairan anggaran proyek ISDA.

Ia juga menyatakan, apabila penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan, baik melalui disposisi maupun tindakan yang mengakibatkan kerugian negara, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Riswan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pertanggungjawaban pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Formapas Malut juga meminta Kejati Maluku Utara segera menetapkan tersangka baru apabila telah memiliki alat bukti yang cukup. Menurut mereka, proses hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu melakukan berbagai upaya yang berpotensi menghambat penegakan hukum.

“Kami mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa Abdulkadir Nur Ali. Apabila terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih,” ujar Riswan.

Formapas Malut menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum demi tegaknya keadilan di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutup Riswan.

 

Red, BanoaTV