BanoaTV, HALSEL – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret tiga oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang diduga melibatkan aparat penegak hukum tersebut kini memasuki tahap mediasi setelah korban dan pihak terduga pelaku dipertemukan secara langsung di Aula Polres Halmahera Selatan pada 17 Juni 2026.
Dalam proses mediasi itu, salah satu anggota polisi yang diduga terlibat, Bripda Delfry Fisno Daeng, secara terbuka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban, Ferdi Latumeten.
Pengakuan tersebut menjadi fakta penting dalam penanganan perkara ini. Pasalnya, sejak kasus dugaan pengeroyokan itu mencuat ke publik, masyarakat mempertanyakan transparansi dan profesionalisme institusi kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda Delfry dalam forum mediasi menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada korban sesuai kemampuan finansial yang dimilikinya.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dan dalam mediasi itu dia menyampaikan siap bertanggung jawab dengan memberikan uang sebesar Rp5 juta sesuai kemampuannya,” ungkap saksi korban, Sarwin Hi. Hakim, kepada media ini.
Meski mediasi telah dilakukan, kasus tersebut belum sepenuhnya mereda. Pasalnya, dugaan pengeroyokan itu disebut tidak hanya melibatkan satu orang anggota polisi, melainkan tiga oknum polisi aktif yang bertugas di lingkungan Polres Halmahera Selatan.
Kondisi tersebut memunculkan desakan dari berbagai kalangan agar perkara ini tidak berhenti pada penyelesaian secara internal melalui mediasi. Mereka menilai proses hukum dan pemeriksaan etik tetap harus berjalan guna memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
Publik juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan secara adil tanpa membedakan status pelaku. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini bahkan dianggap sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum di daerah. Sebagai institusi yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, kepolisian dituntut mampu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Polres Halmahera Selatan terkait tindak lanjut terhadap dua oknum anggota lainnya yang turut disebut dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
Masyarakat berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum berlaku tajam terhadap masyarakat, namun tumpul ketika berhadapan dengan aparat yang melakukan pelanggaran.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan