BanoaTV, HALSEL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Polres Halmahera Selatan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap tiga oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga.
Korban diketahui berinisial FL alias Ferdi, warga Desa Indari yang saat ini berdomisili di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026, di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Tiga anggota polisi yang disebut dalam laporan tersebut masing-masing berinisial Bripka ZR, Bripda FA, dan Bripda DF.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak dapat ditoleransi karena mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Jika terbukti melakukan pengeroyokan terhadap warga, maka ketiga oknum polisi tersebut harus diberikan sanksi tegas hingga pemecatan. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kekerasan. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes dan kontrol sosial,” tegas Harmain saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Menurut Harmain, proses hukum dan pemeriksaan internal harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ia meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang diduga terlibat.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa kasus ini ditutupi. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang, termasuk anggota kepolisian. Masyarakat menunggu langkah tegas dari institusi Polri,” ujarnya.
GPM Halsel, lanjut Harmain, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah korban dan keluarganya yang telah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Selain mendesak penegakan hukum terhadap para terduga pelaku, GPM Halsel berharap Kapolres Halmahera Selatan segera mengambil langkah cepat, objektif, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah korban melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Propam serta sejumlah lembaga terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, IPDA Hermansyah, dalam keterangannya menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan FL akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Terkait laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada anggota Polri, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melapor ke Propam dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif dan akuntabel.
“Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami memastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Hermansyah.
Red, BanoaTV




Tinggalkan Balasan