HALMAHERA SELATAN, BanoaTV – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan status darurat kekerasan seksual menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan BARAH dalam audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan, Rabu (9/9/2026).
Audiensi berlangsung di Kantor DP3AKB Halsel, Jalan Kebun Karet Putih, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIT.
Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, mengatakan pihaknya menyoroti tren peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi dari tahun ke tahun.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pencegahan, edukasi, pendampingan korban hingga proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan harus melibatkan stakeholder terkait secara berjenjang. Jangan kemudian DP3AKB ini berjalan sendiri-sendiri,” kata Ady usai audiensi.
Ady mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan DP3AKB Halsel, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat sepanjang Januari hingga September 2026 telah mencapai 60 kasus.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 44 kasus.
Ia menilai peningkatan tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan langkah penanganan lebih sistematis, terpadu dan masif.
“Maka atas dasar itu, kami meminta agar Bupati menetapkan Halmahera Selatan status darurat kekerasan seksual agar langkah pencegahan dan penanganan dapat berjalan masif dan sistematis,” tegasnya.
DP3AKB: 60 Kasus, 38 Melibatkan Anak
Sementara itu, Kepala DP3AKB Halmahera Selatan, Karima Nasaruddin, mengatakan usulan penetapan status darurat kekerasan seksual tersebut akan dikaji terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Bupati Halmahera Selatan.
“Kita akan kaji dan sampaikan ke Pak Bupati, karena ini kewenangan beliau. Kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri soal status darurat kekerasan seksual,” kata Karima.
Karima menjelaskan, dari total 60 kasus yang tercatat hingga September 2026, sebanyak 38 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara 22 kasus lainnya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan psikis terhadap perempuan.
“Dari Januari sampai Agustus itu 55 kasus. Nah, masuk September ini sudah 60 kasus. Dan ini kemungkinan akan bertambah terus. 60 kasus ini merupakan laporan yang masuk ke Polres dan ke kami,” ungkapnya.
Menurut Karima, meningkatnya jumlah laporan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DP3AKB dalam melakukan pencegahan maupun memberikan pendampingan terhadap para korban.
Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus, sehingga proses pendampingan korban belum dapat dilakukan secara maksimal
Karima menyebutkan, anggaran yang dikucurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk tahun ini hanya sekitar Rp400 juta.
Anggaran tersebut dinilai belum sebanding dengan kebutuhan penanganan kasus yang jumlahnya terus meningkat.
“Honorarium psikolog saja Rp1 juta per satu korban, belum yang lain-lain. Sementara kasus sudah 60. Jadi kita hanya bisa berupaya semampu kita. Kita akan upayakan gencar sosialisasi,” tandasnya.
BARAH Dorong Pencegahan Diperkuat
Dengan meningkatnya laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, BARAH berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak hanya fokus pada penanganan setelah kasus terjadi.
Upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat melalui edukasi masyarakat, perlindungan dan pendampingan korban, penguatan kapasitas lembaga terkait, serta koordinasi lintas sektor.
BARAH menilai penanganan kekerasan seksual membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga lembaga pendamping korban.
Langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Selatan tidak terus berulang dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.
(Tim Red) BanoaTV





Tinggalkan Balasan