Jakarta, BanoaTV – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalu mengatakan transformasi tersebut dilakukan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepuasan masyarakat menjadi salah satu ukuran utama dalam pembenahan layanan.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.
Menurut Dalu, percepatan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem dan proses bisnis, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi informasi, penataan sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama dengan mitra eksternal.
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Melalui pendekatan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) pada Kantor Pertanahan akan memiliki tanggung jawab berdasarkan wilayah kelurahan atau kecamatan dan dituntut memahami persoalan pertanahan secara menyeluruh di wilayahnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Selain itu, ATR/BPN menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses layanan Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai paling lama 12 hari. Hingga saat ini, layanan tersebut telah berjalan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan.
ATR/BPN juga mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta proses penyelesaian di Kantor Pertanahan.
Dalu menjelaskan, verifikasi BPHTB ditargetkan berlangsung selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli selama dua hari, dan proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Dalu menegaskan, seluruh transformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan penerapan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap kualitas pelayanan pertanahan dapat terus ditingkatkan sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan