HALSEL, BanoaTV.com – Tim Resmob Nireus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam. Pria tersebut diamankan di sebuah rumah kos di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Jumat (30/10/2026).
Pengamanan itu merupakan tindak lanjut laporan Muhamad Azmin, korban kehilangan sepeda motor di depan Cafe Bungalow, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIT.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat korban berada di Cafe Bungalow. Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan lokasi sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke SPKT Polres Halmahera Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Nireus melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pihak yang diduga terlibat sejak 29 hingga 30 Oktober 2026.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIT. Informasi itu menyebutkan sepeda motor yang dilaporkan hilang diduga berada di Desa Nusajaya, Kecamatan Bacan.
Tim kemudian menelusuri informasi tersebut dan berkoordinasi dengan seseorang yang diketahui membeli sepeda motor dimaksud. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Tomori.
Sekitar pukul 12.00 WIT, petugas bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Puskesmas Desa Tomori. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial IM yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Usai diamankan, IM dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sepeda motor Honda CRF yang diduga milik korban telah dijual di Desa Nusajaya.
Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DG 5354 PH. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan personel Resmob Nireus serta dukungan informasi dari masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Polres Halmahera Selatan mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan kejadian darurat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Red, Banoatv





Tinggalkan Balasan