HALSEL, BanoaTV – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorilla, Senin (26/10/2026).
Konferensi pers yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIT di Aula Polres Halmahera Selatan tersebut dipimpin Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Sujarwo, S.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah insan pers dan personel kepolisian.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 02.30 WIT, di Jalan Pasar Lama Swering, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pada penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Muhammad Sakir Ahmad bin Usman alias Sakir yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet plastik kecil berisi zat yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,79 gram, 31 lembar kertas tembakau, satu bong kaca, pipet plastik yang dipotong menyerupai sekop, moncong bong kaca, serta bungkus rokok merek Camel berwarna kuning.
Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Selain itu, Wakapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Ternate pada periode 2019–2021 dan di Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026.
Ia juga disebut tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Nomor DPO/01/V/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tertanggal 5 Mei 2025, terkait dugaan perkara narkotika jenis sabu, ganja, dan ice blu yang dilaporkan terjadi di depan Pelabuhan Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, pada 28 April 2025.
Informasi tersebut merupakan keterangan berdasarkan catatan kepolisian. Status dan keterkaitan yang bersangkutan dengan perkara-perkara tersebut tetap harus mengacu pada dokumen resmi serta proses hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Polres Halmahera Selatan diharapkan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Catatan redaksi: Informasi mengenai identitas lengkap, status hukum, barang bukti lainnya, serta pasal yang disangkakan perlu dicocokkan kembali dengan keterangan resmi kepolisian sebelum berita diterbitkan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan