HALSEL, BanoaTV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (24/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (33), warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Pria tersebut diamankan di kawasan Swering Pantai, Kompleks Virgin, Desa Amasing Kota.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MS beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 0,79 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, 68 klip plastik bening berukuran kecil, bong kaca, kertas tembakau, pipet plastik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.

Penyidik Dalami Riwayat Hukum dan Dugaan Keterkaitan DPO

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, MS tercatat pernah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate pada 2019 hingga 2021, serta di Lapas Manado sejak 2023 sampai Januari 2026.

Selain riwayat tersebut, terdapat catatan surat daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 5 Mei 2025 yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Meski demikian, keterkaitan MS dengan perkara yang mendasari penerbitan surat DPO tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, MS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Halmahera Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Pasal dalam UU Narkotika

Dalam penanganan perkara ini, MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian.

Penyidik Satresnarkoba juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta mengembangkan penyelidikan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Halmahera Selatan turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

 

Red, BanoaTV