HALSEL, BanoaTV – Dugaan pungutan Uang belangko ijaza, diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 91 Halmahera Selatan di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan publik setelah beredar informasi melalui Warga setempat menyebut adanya permintaan sejumlah uang kepada siswa untuk kebutuhan administrasi sekolah.

Dalam percakapan yang beredar, disebutkan adanya pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa yang diduga berkaitan dengan pembayaran kertas ijazah, atau surat kelulusan, dengan alasan disekolah tidak memiliki kertas khusus serta kebutuhan lainnya. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat dan wali murid terkait dasar hukum, mekanisme, serta transparansi penggunaan dana yang dimaksud.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku memperoleh informasi bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan dikaitkan dengan kebutuhan pelaksanaan ujian maupun administrasi sekolah.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya permintaan uang kepada siswa untuk kebutuhan tertentu di sekolah. Namun kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar sumber tersebut.

Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang beredar.

Menurut Kasim, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan informasi yang telah menjadi perhatian publik, terlebih jika menyangkut hak-hak peserta didik dan tata kelola pendidikan di sekolah negeri.

“Dinas Pendidikan tidak boleh tinggal diam terhadap informasi yang sudah menjadi perhatian masyarakat. Perlu dilakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif agar publik memperoleh kepastian informasi dan tidak terjadi spekulasi yang berkepanjangan,” ujar Kasim.

Ia menegaskan bahwa apabila dugaan pungutan tersebut terbukti benar, maka harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila informasi tersebut tidak benar, pihak sekolah juga wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Dunia pendidikan harus dijaga dari praktik-praktik yang berpotensi membebani siswa dan orang tua murid tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Kasim menjelaskan bahwa pengelolaan pembiayaan pendidikan di sekolah negeri telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa setiap bentuk pembiayaan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan peserta didik.

Selain itu, pengelolaan operasional sekolah juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengatur penggunaan dana pendidikan untuk mendukung kebutuhan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan secara sepihak. Jika memang terdapat kebutuhan tertentu yang belum terakomodasi, maka harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, transparan, serta tidak bersifat memaksa kepada peserta didik maupun orang tua siswa,” tegasnya.

Sebagai akademisi dan pemerhati kebijakan publik, Kasim juga meminta Bupati Halmahera Selatan dan Dinas Pendidikan memperkuat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan guna mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.

“Pendidikan adalah hak dasar masyarakat yang dijamin oleh negara. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh sekolah menjalankan tata kelola pendidikan yang baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.

Kasim menambahkan bahwa setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pungutan di lingkungan pendidikan harus ditindaklanjuti secara profesional dan objektif agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada langkah pembinaan dan evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, maka pihak sekolah perlu memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Yang terpenting adalah adanya kepastian dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pungkas Muhammad Kasim Faisal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 91 Halmahera Selatan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Red, BanoaTV