BACAN, BNtv – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prapakanda, Budiarjo, menyoroti keputusan pemberhentian Kepala Desa Prapakanda, Adri Musa. Ia menilai alasan evaluasi kinerja pemerintahan desa sebagai dasar pemberhentian tersebut tidak masuk akal.

“Ini pemberhentian dengan dalih evaluasi kinerja seperti apa? Setahu saya, sebagai Ketua BPD, kinerja Kades Prapakanda dan pengelolaan dana desa sangat transparan terhadap masyarakat. Keputusan ini justru dapat memicu konflik besar di desa,” ujar Budiarjo, Selasa (11/3/2025).

Ia menegaskan bahwa jika pemberhentian itu didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, maka harus ada bukti yang jelas agar bisa diterima oleh masyarakat.

“Kalau memang masalahnya kinerja, turun langsung dan tanyakan ke masyarakat. Jangan sekadar berandai-andai. Saya pastikan, dengan keputusan ini, kantor desa bisa bergeser dari tempatnya karena saya paham betul watak masyarakat Prapakanda,” tambahnya.

Selain Adri Musa, tiga kepala desa lain juga diberhentikan, yakni Salmin Ismail Saleh dari Kepala Desa Tabamasa, Kecamatan Gane Barat; Fasri Hi Muhammad dari Kepala Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan; dan Abubakar Malayu dari Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur.

Dr Iksan Mursid, Kepala Bidang Pemdes DPMD Halsel seperti diberitakan sebelumnya, mengatakan bahwa pemberhentian ini berdasarkan hasil evaluasi Kinerja Kepala Desa. “Langka ini sesuai hasil evaluasi kinerja para Kepala Desa,”tandasnya. (Red)