BACAN, BNtv – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menerbitkan Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Aktivitas di Bulan Suci Ramadhan.

Instruksi ini disusun untuk membimbing masyarakat menciptakan suasana Ramadhan yang tertib, aman, dan kondusif, serta memperkuat nilai keagamaan dan toleransi di tengah keberagaman.

1. Larangan Aktivitas yang Mengganggu Ketertiban

Untuk menjaga ketertiban umum, sejumlah aktivitas dilarang, antara lain:

•Pembukaan tempat hiburan/karoke,

•Pembunyian petasan/mercon,

•Peredaran dan konsumsi minuman keras serta obat-obatan terlarang,

•Balap liar yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

2. Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Kafe

Seluruh rumah makan, warung, restoran, dan kafe tidak diperkenankan beroperasi selama waktu puasa agar tidak mengganggu konsentrasi ibadah.

Penghidupan Semangat Ramadhan

Pemerintah juga mendorong berbagai kegiatan untuk menghidupkan suasana keagamaan, antara lain:

Semarak Syiar Ramadhan

Ditekankan pelaksanaan kegiatan seperti Tarhib Ramadhan, Tablig Akbar, pawai, serta pemasangan spanduk dan baliho untuk memotivasi masyarakat beribadah.

Peningkatan Ibadah dan Toleransi

Masyarakat diimbau meningkatkan kegiatan ibadah, seperti sholat berjamaah, tarawih, tadarus Al-Qur’an, itikaf, buka puasa bersama, serta penggalangan zakat, infak, dan sedekah. Diharapkan, kegiatan ini turut mengukuhkan sikap saling menghormati antarumat beragama.

Pemeliharaan Kebersihan dan Keindahan

Pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan masjid, musholla, kantor, dan fasilitas umum ditekankan guna menciptakan atmosfer yang nyaman selama Ramadhan.

Instruksi tersebut juga mengatur pengawasan yang melibatkan berbagai instansi:

Pengawasan dan Penegakan Ketertiban: Satpol-PP bersama instansi terkait seperti Kesultanan, Kepolisian, dan Kodim akan bekerja sama mengawasi dan menindak setiap pelanggaran.

Pemantauan Keamanan oleh Camat: Camat, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), bertanggung jawab memantau keamanan, termasuk peredaran miras, narkoba, serta penanggulangan penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Safari Ramadhan di desa binaan.

Keterlibatan Aktif OPD dan Pemerintah Daerah: Seluruh pimpinan OPD diimbau aktif dalam kegiatan Ramadhan, menjaga kebersihan kantor, dan mempererat ukhuwah antar pegawai melalui kegiatan keagamaan.

Kegiatan Religius di Lingkungan Pendidikan: Satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs) diharapkan menyelenggarakan Pesantren Ramadhan yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.

Pengaturan Gendang Sahur: Kegiatan gendang sahur hanya diperbolehkan setelah pukul 03.00 WIT dan akan diawasi oleh Satpol-PP.

Pelaksanaan Tadarus dan Sholat Dzuhur di Lingkungan Kerja: Setiap OPD, camat, kepala desa, dan institusi pelayanan publik diwajibkan melaksanakan tadarus Al-Qur’an beserta kultum sebelum memulai aktivitas kerja, serta mengadakan sholat dzuhur berjamaah.

Evaluasi dan Penyempurnaan: Instruksi ini akan terus dievaluasi dan disempurnakan sesuai kebutuhan di lapangan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.

Instruksi ini mulai berlaku sejak 26 Februari 2025 dan diharapkan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Halmahera Selatan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan optimis bahwa dengan panduan ini, Ramadhan 1446 H/2025 M akan berlangsung dengan penuh berkah, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (Red)