HALSEL, BanoaTV — Laporan pidana terhadap wartawan yang berkaitan dengan produk pemberitaan kembali menjadi perhatian. Ketua Jaringan Advokasi Jurnalis dan Wartawan (Javha) Halmahera Selatan, Cristovan Loloh, meminta aparat penegak hukum melihat secara objektif karakter laporan serta proses jurnalistik yang melatarbelakangi sebuah pemberitaan.

Cristovan menegaskan, media dan wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan kemerdekaan pers.

Menurutnya, laporan pidana yang objeknya merupakan pemberitaan perlu terlebih dahulu dilihat apakah persoalan tersebut lahir dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik atau merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri di luar kegiatan jurnalistik.

“Kalau objek laporan adalah pemberitaan yang dibuat, diproses dan dipublikasikan dalam rangka pelaksanaan tugas jurnalistik, maka penyelesaiannya tidak dapat serta-merta dilepaskan dari rezim hukum pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Cristovan.

Ia mengatakan, pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial. Karena itu, kemerdekaan pers menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi.

Cristovan juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Menurutnya, putusan tersebut memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers, khususnya terkait penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

“Putusan MK ini penting menjadi perhatian ketika laporan yang dipersoalkan pada pokoknya bersumber dari isi atau materi pemberitaan. Mekanisme hukum pers harus ditempatkan terlebih dahulu sesuai karakter sengketanya,” ujarnya.

Meski demikian, Cristovan menegaskan pandangannya bukan berarti menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum. Menurut dia, yang perlu dipastikan adalah objek laporan dan konteks peristiwa yang dipersoalkan.
“Ini bukan soal meniadakan kewenangan kepolisian.

Yang harus diuji terlebih dahulu adalah objek laporan, konteks pemberitaan, kapasitas wartawan, proses jurnalistik yang dilakukan, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam menilai sebuah pemberitaan perlu diperiksa proses jurnalistik yang melatarbelakanginya, mulai dari sumber informasi, verifikasi, upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, kepentingan publik, hingga kesesuaiannya dengan Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme yang harus diberikan ruang. Jika terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maka mekanisme pengaduan dan penyelesaian melalui Dewan Pers juga perlu ditempuh,” katanya.

Menurut Cristovan, sebuah karya jurnalistik tidak semestinya langsung diposisikan sebagai unggahan pribadi di ruang elektronik hanya karena dipublikasikan melalui platform digital.

“Karakter sebuah produk jurnalistik harus dilihat dari proses pembuatannya, bukan hanya dari platform tempat berita itu dipublikasikan,” tegasnya.

Dalam konteks laporan terhadap wartawan terkait pemberitaan Cathlab RSUD Labuha, sebelumnya diberitakan terdapat tiga wartawan yang dilaporkan, yakni Irfandi Kamarullah dari Tampilnews.com, Rustam Jufri Marsaoly dari Telusurmalut.com, dan Samuel Ahiyate dari JarumSatu.com.

Salah satu wartawan yang dilaporkan, Samuel, membenarkan telah menerima konfirmasi dari penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan terkait laporan tersebut.

Cristovan meminta penyidik Polres Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kedudukan pelapor, objek pemberitaan, konteks berita, kapasitas terlapor sebagai wartawan, proses jurnalistik yang dilakukan, serta unsur pidana yang dipersangkakan.

“Jangan sampai sebuah karya jurnalistik yang dibuat untuk kepentingan publik langsung diperlakukan sama dengan unggahan pribadi tanpa terlebih dahulu melihat proses jurnalistik di baliknya,” pungkasnya.

Javha Halsel mendorong agar persoalan pemberitaan yang memang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik tetap mengedepankan mekanisme hukum pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Red, BanoaTV