LABUHA, BanoaTV – Tiga wartawan yang juga merupakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel.

Ketiga wartawan tersebut yakni Irfandi Kamarullah, wartawan tampilnews.com, Rustam Jufri Marsaoly, wartawan telusurmalut.com, dan Samuel Ahayate, wartawan jarumsatu.com.

Salah satu terlapor, Samuel Ahayate, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut penyidik Satreskrim Polres Halsel telah melakukan konfirmasi terkait laporan yang disebut dibuat oleh Iksan Kaleserang.

“Iya, penyidik Reskrim Pak Gajali ada konfirmasi ke kami terkait laporan tersebut. Katanya pelapornya Pak Iksan Kaleserang,” kata Samuel, Rabu (7/10/2026).

Samuel mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Iksan Kaleserang dalam proses lelang proyek Cathlab atau laboratorium RSUD Labuha.

Menurut Samuel, pemberitaan tersebut sebelumnya bersumber dari laporan Haedar, Ketua Bappilu DPD NasDem Halsel, kepada pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan lelang proyek laboratorium RSUD Labuha.

Dalam pemberitaan itu, nama Iksan Kaleserang, yang disebut sebagai mantan Sekretaris DPD PKS Halsel dan saat ini menjabat Ketua KONI Halsel, turut disebut.

“Jika pelapornya Pak Iksan Kaleserang, maka sudah pasti menyangkut berita kami soal lelang Cathlab RSUD yang dilaporkan oleh Pak Haedar. Kasus itu saat ini masih ditangani penyidik Reskrim Polres Halsel,” ujar Samuel.

Samuel menegaskan, pemberitaan yang dilakukan dirinya bersama dua wartawan lainnya merupakan bagian dari tugas jurnalistik berdasarkan informasi yang diperoleh dan ditujukan untuk kepentingan publik.

Ketua PWI Halsel, Samsudin Cahlil, turut menanggapi laporan tersebut. Ia mengingatkan bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Samsudin, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi serta menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.

“Jangan sampai setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dibawa ke ranah hukum. Ada mekanisme pers yang harus dihormati,” tegas Samsudin.

Ia menilai, kerja jurnalistik perlu dibedakan dengan perkara pidana. Setiap keberatan terhadap produk jurnalistik, menurutnya, perlu terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pers secara proporsional.

Samsudin juga meminta jajaran Polres Halsel mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dengan menekankan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik seyogianya terlebih dahulu memperhatikan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Polisi tidak gegabah menindaklanjuti laporan Iksan Kaleserang. Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, karya jurnalistik dilindungi oleh UU Pers sebagai lex specialis, sehingga sengketa pemberitaan seyogianya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana umum atau UU ITE,” tegas Samsudin.

Hingga berita ini diterbitkan, Iksan Kaleserang belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut maupun alasan menempuh jalur hukum terhadap tiga pengurus PWI Halsel.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel juga belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut hingga berita ini dinaikkan.

 

Red, BanoaTV