LABUHA, BanoaTV – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan kembali menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sorotan tersebut disampaikan setelah tim GPM melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM dari SPBUN Sayoang menuju kawasan Pelabuhan Perikanan Panamboang menggunakan kendaraan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan pengangkutan BBM.

Dalam hasil pemantauan tersebut, GPM menyebut menemukan kendaraan jenis Pickup Mitsubishi L300 dengan nomor polisi DG 8114 UP yang diduga digunakan untuk mengangkut muatan BBM. Pada bagian kiri dan kanan bak kendaraan terlihat tulisan merek dagang “Fastron”.

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, terutama karena pengangkutan BBM memiliki ketentuan keselamatan dan administrasi yang harus dipenuhi.

“BBM masuk dalam kategori Barang Berbahaya Golongan 3. Landasan hukumnya sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Berbahaya,” tegas Harmain.

Menurutnya, pengangkutan BBM harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang berlaku, termasuk penggunaan sarana angkutan yang sesuai, kelengkapan keselamatan, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan.

GPM menilai pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, seperti tumpahan BBM, kebakaran hingga ledakan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat di sepanjang jalur menuju Pelabuhan Perikanan Panamboang.

Atas kondisi tersebut, GPM Halsel mendesak Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, serta BPH Migas untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan hadir dan bertindak profesional. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapa pelakunya, karena keselamatan dan kepentingan rakyat adalah prioritas utama,” ujar Harmain.

Ia juga meminta aparat memeriksa kendaraan dengan nomor polisi DG 8114 UP, menelusuri asal-usul serta peruntukan muatan BBM yang diangkut, dan memastikan apakah seluruh proses penyaluran maupun pengangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, GPM meminta adanya evaluasi terhadap prosedur operasional SPBUN Sayoang apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi. Namun, jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan ada pelanggaran, sanksi tegas sesuai aturan harus diberikan,” kata Harmain.

Harmain menambahkan, GPM Halsel akan terus melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang, pihaknya menyatakan siap menyampaikan aspirasi publik melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN Sayoang belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait dugaan pelanggaran pengangkutan BBM yang disoroti GPM Halsel.

 

Red, BanoaTV