Maluku Utara, BanoaTV – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.
Desakan tersebut mencakup penelusuran kembali seluruh nama yang muncul dalam konstruksi perkara, termasuk Abdul Hamid Payopo alias Mito, sepanjang terdapat fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, mengatakan KPK perlu membuka kembali dan menelaah secara serius setiap informasi yang muncul dalam perkara tersebut. Menurutnya, seseorang yang belum berstatus terdakwa tidak serta-merta berarti terbebas dari kebutuhan untuk diklarifikasi apabila namanya muncul dalam konstruksi perkara dan terdapat informasi yang relevan untuk diuji.
“KPK jangan tebang pilih. Telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau akses kekuasaan,” tegas Riswan.
Menurut Riswan, perhatian publik semakin besar setelah Abdul Hamid Payopo alias Mito ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Bagi PP Formapas Malut, penunjukan tersebut bukan semata persoalan administratif. Jabatan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara harus diikuti dengan standar integritas dan transparansi yang tinggi.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang logis mengenai proses verifikasi integritas dan rekam jejak hukum seseorang yang dipercaya menduduki jabatan strategis, terutama ketika namanya pernah muncul dalam konstruksi perkara korupsi,” ujarnya.
Formapas Malut menyebut desakan tersebut didasarkan pada petikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara terdahulu. Dalam konstruksi dakwaan yang menjadi sorotan, sejumlah nama kontraktor disebut berkaitan dengan aliran uang di lingkungan Balai.
Di antaranya Direktur PT Hirjah Nusatama, H. Hadiruddin, yang disebut menyerahkan Rp1,2 miliar; Direktur PT Aibinabi, Hasanuddin, sebesar Rp1,1 miliar; Direktur PT Intimkara, Budi Liem, sebesar Rp1 miliar; serta Direktur CV Gema Gamahera, Anfiqurahman, sebesar Rp400 juta.
Secara keseluruhan, uang yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut mencapai sekitar Rp5,05 miliar dan 303.124 pecahan dolar Amerika Serikat.
Dalam petikan dakwaan yang dikutip Formapas, juga disebut adanya uang sebesar Rp873,285 juta yang diserahkan kembali kepada Mito untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.
Formapas Malut menegaskan bahwa penyebutan nama dalam dakwaan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti kesalahan seseorang. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Namun, menurut Riswan, setiap fakta yang muncul dalam persidangan maupun dokumen perkara tetap harus menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pengujian berdasarkan alat bukti.
“Jangan biarkan nama-nama yang muncul dalam surat dakwaan hanya menjadi catatan kaki yang kemudian dilupakan. Jika ada fakta dan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka harus ditelusuri secara profesional,” katanya.
Selain mendesak KPK, PP Formapas Malut juga meminta pemerintah pusat menjelaskan proses verifikasi integritas dan rekam jejak hukum yang bersangkutan sebelum penunjukan sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.
Menurut Formapas, transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang diberi kewenangan mengelola anggaran negara memiliki rekam integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Pemerintah harus transparan. Kami ingin melihat keberanian KPK. Sederhana: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” pungkas Riswan.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan