HALMAHERA SELATAN, BanoaTV — Penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang melibatkan 57 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halsel.

GPM mendesak Polres Halmahera Selatan agar tidak membiarkan laporan tersebut berhenti sebatas administrasi maupun pemeriksaan awal. Aparat penegak hukum diminta bekerja secara serius dan transparan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa pada 57 desa tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menyusul diterimanya laporan oleh Satreskrim Polres Halsel melalui STPL Nomor: STPL/386/VII/2026/SPKT pada Juli 2026.

Harmain menilai, jumlah desa yang dilaporkan serta besarnya anggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut membuat perkara ini tidak layak diperlakukan sebagai persoalan biasa.

“Kami mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim jangan membiarkan perkara ini jalan di tempat. Panggil 57 kepala desa secara bergantian, telusuri penggunaan anggarannya, periksa dokumennya, dan kalau ditemukan bukti yang cukup, segera tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Harmain kepada wartawan di Sekretariat DPC GPM Halsel, Kamis (3/9/2026).

Menurut Harmain, persoalan tersebut berkaitan dengan keterlambatan dan belum terselesaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I Tahun 2025 oleh 57 pemerintah desa.

Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, sehingga berpotensi memengaruhi keberlangsungan sejumlah program desa, mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan langsung tunai hingga kebutuhan pemerintahan desa.

GPM mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran dapat berjalan secara optimal apabila pertanggungjawaban penggunaan dana pada tahap sebelumnya belum diselesaikan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan sekadar soal selembar laporan yang terlambat. Kalau benar ada anggaran yang sudah dicairkan tetapi pertanggungjawabannya bermasalah, maka harus diketahui ke mana uang tersebut digunakan. Jangan sampai persoalan administrasi dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan adanya penyimpangan,” kata Harmain.

Selain persoalan LPJ, GPM juga meminta penyidik menelusuri dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

Salah satu aspek yang diminta untuk diperiksa adalah dugaan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan penghasilan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Dana Desa Tahap I.

Harmain menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis terhadap 57 kepala desa yang disebut dalam laporan. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

“Kami tidak mengatakan 57 kepala desa itu bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi kami meminta semua diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada unsur pidana, jangan ragu untuk diproses,” ujarnya.

DPMD dan Inspektorat Diminta Terbuka

GPM juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan ikut dimintai keterangan terkait fungsi pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa.

Menurut Harmain, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah daerah.

“Kalau ada 57 desa menghadapi persoalan yang hampir bersamaan, pertanyaannya bukan hanya apa yang terjadi di desa. Kita juga harus melihat bagaimana fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan. Karena itu DPMD dan Inspektorat juga harus terbuka memberikan penjelasan kepada aparat,” tegasnya.

GPM meminta penyidik tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri arus penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan di lapangan apabila hal tersebut diperlukan dalam proses penyelidikan.

Harmain mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

“Jangan sampai laporan sudah masuk, STPL sudah diterbitkan, tetapi kemudian masyarakat tidak tahu sampai di mana prosesnya. Kami tidak ingin persoalan 57 desa ini menguap begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.

GPM Siapkan Aksi Jika Tak Ada Perkembangan

GPM menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang dianggap signifikan dalam penanganan laporan tersebut.

“Kalau tidak ada perkembangan, kami akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi di depan Mapolres Halsel dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke Polda Maluku Utara maupun lembaga penegak hukum lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Harmain.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.

“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Itu uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, siapa pun yang mengelolanya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan,” pungkasnya.

Polres Akan Panggil 57 Kepala Desa

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menyatakan pihaknya akan memanggil 57 kepala desa secara bergantian untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari Kepala DPMD dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Polres Halsel dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat menunggu apakah persoalan ini nantinya hanya berujung pada persoalan administrasi atau berkembang menjadi perkara hukum apabila penyidik menemukan bukti adanya penyalahgunaan anggaran maupun kerugian keuangan negara.

Proses hukum dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menjadi penentu untuk memastikan duduk perkara sebenarnya dalam pengelolaan Dana Desa pada 57 desa tersebut.

 

Red, BanoaTV