TANGERANG SELATAN, BanoaTV – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya Puspasari Dewi, yang proses balik nama sertipikat hasil jual beli miliknya selesai dalam sembilan hari kerja di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.
Puspasari menerima sertipikat tersebut di Kantah Kota Tangerang Selatan pada Jumat (28/8/2026). Ia mengaku senang karena proses yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja tersebut justru dapat diselesaikan lebih cepat.
“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari.
Proses penyelesaian sertipikat tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan yang terintegrasi, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah terkait, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses penyelesaian di Kantor Pertanahan.
Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Bagi Puspasari, kepastian waktu menjadi salah satu manfaat penting dari layanan tersebut. Ia menilai proses balik nama sertipikat yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari target memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, Masyaallah,” ungkapnya.
Ia berharap layanan tersebut tidak hanya diterapkan di Kantah Kota Tangerang Selatan, tetapi juga dapat diperluas ke kantor pertanahan lainnya sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari.
Melalui layanan PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat memberikan kepastian waktu, kemudahan, dan pelayanan yang lebih terintegrasi kepada masyarakat.
Red, BanoaTV





Tinggalkan Balasan