Jakarta, BanoaTV – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menguji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026. Layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah, termasuk balik nama sertipikat.

Melalui layanan PERINTIS 10 Hari, proses pelayanan dibagi dalam tiga tahapan. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari, proses pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Salah seorang penerima kuasa yang tengah mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam, mengaku merasakan adanya kepastian waktu setelah layanan tersebut diterapkan.

“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Imam, layanan PERINTIS 10 Hari juga mempermudah proses pengurusan AJB. Sebagai staf PPAT, ia terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap bidang tanah milik pemohon yang menjadi kliennya.

Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, penjual dan pembeli kemudian memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh persyaratan dan kewajiban perpajakan terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pembuatan serta penandatanganan AJB sebelum berkas diajukan untuk proses Peralihan Hak di Kantor Pertanahan.

Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang hendak mengajukan layanan PERINTIS 10 Hari.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi tersebut mencakup peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, serta pemasukan ke dalam perusahaan.

Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari pemeriksaan awal dalam proses layanan PERINTIS.

Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta sejumlah data dan persyaratan lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.

Menurut Novia, sejak layanan PERINTIS 10 Hari mulai diuji coba, masyarakat telah memanfaatkan loket khusus tersebut. Jumlah berkas yang masuk bahkan mencapai ratusan setiap harinya.

“Per Senin lalu (24/8/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan,” kata Novia.

Penerapan PERINTIS 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan tersebut menjadi bagian dari uji coba Kementerian ATR/BPN untuk membangun layanan peralihan hak yang lebih terintegrasi, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Melalui evaluasi selama masa uji coba, Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat menyempurnakan mekanisme layanan sehingga proses peralihan hak atas tanah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

 

Red, BanoaTV